Crazy Rich si Raja Voucher Diduga Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rp 3,2 Miliar

- Rabu, 19 Maret 2025 | 21:30 WIB
Crazy Rich si Raja Voucher Diduga Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rp 3,2 Miliar

Dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.


Kemudian, pada tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 milyar saham PT Tiphone mobil Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan.


Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya.


Nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian diduga kurang lebih mencapai Rp362 milyar.


Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, maka mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya.


Sementara, untuk mengalihkannya PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai akal-akalan menghindar dari upaya investor menagih.


Korban kebanyakan adalah orang-orang tua yang mempercayakan uang pensiunannya untuk investasi. Namun ternyata menjadi korban penipuan.


Sejak kasus bergulir, sudah ada 2 laporan di di Polda:


1.LP/B/3614/IV/2024/SPKT/polda metro jaya tanggal 28 Juni 2024. Ditangani oleh Dirreskrimsus kasubdit II ekonomi perbankan. (Pelapor atas nama AGUNG PRATAMA PUTRA)


2.STTLP/B/963/II/2025/SPKT/polda metro jaya tanggal 10 Februari 2025 ditangani oleh Dirreskrimum kasubdit IV tipiter. (Pelapor atas Nama SAYIDITO HATTA, SH)


Sumber: tvonenews

Foto: Crazy rich si Raja Voucher, Hengky Setiawan/Net


Halaman:

Komentar