Gibran dan Beban Kepemimpinan: 'Tidak Mampu Mengimbangi Prabowo'
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Dari sisi adab moralitas, Gibran Rakabuming Raka telah menjadi subjek hukum dalam kasus akun Kaskus bernama Fufu Fafa, yang dianalisis oleh seorang pakar IT sebagai akun dengan konten yang “kontroversial” hingga masuk kategori tremendous moral decay. Kasus ini dikhawatirkan berkontribusi terhadap kemerosotan moral generasi muda.
Selain itu, dalam aspek hukum, faktor usia Gibran saat pencalonannya menambah catatan buruk dalam sejarah hukum di Indonesia.
Mayoritas masyarakat Indonesia menyayangkan keberadaan Gibran sebagai Wakil Presiden RI hingga 2029, terlebih jika nantinya ia maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2029.
Keberhasilannya dalam Pilpres 2024 dianggap tidak terlepas dari campur tangan politik Presiden Jokowi, ayah kandungnya, yang secara terang-terangan mendukung Gibran melalui berbagai manuver, termasuk keterlibatan Anwar Usman—adik iparnya—di Mahkamah Konstitusi.
Fakta bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK akibat pelanggaran kode etik memperkuat dugaan nepotisme yang mencederai demokrasi.
Dari perspektif kompetensi, Gibran menunjukkan keterbatasan dalam ilmu pengetahuan dan wawasan kebangsaan.
Keberadaannya di posisi strategis berpotensi merusak sistem politik, ekonomi, serta budaya bangsa.
Artikel Terkait
DE JURE: Kejaksaan Diduga Sengaja Tunda Eksekusi Silfester Matutina, Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?
Prabowo Gelar Rapat Tengah Malam, Mensesneg Beberkan Hasil Mengecewakan Ini!
Prabowo Tiba di Mesir Malam Ini, Apa Misi Rahasia untuk Gaza?
Masa Kecil Jokowi di Kampung yang Dulu Dikenal Sebagai Palu Arit, Kisahnya Baru Terungkap!