Ketua Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Zainul Arifin heran dengan film berjudul ‘Main Api’ yang tetap tayang meskipun belum lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF).
Hal tersebut diungkap Zainul setelah mendapatkan surat balasan atas laporannya terkait dengan dugaan terdapat unsur pornografi dari film tersebut.
"Kami mendapati bahwa film dengan judul ‘Main Api’ tetap tayang di beberapa platform digital film padahal berdasarkan jawaban LSF atas laporan kami, film berjudul ‘Main Api’ tidak memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) untuk media penayangan manapun," tegas Zainul dalam keterangannya, Kamis, 6 Maret 2025.
Ia mengingatkan bahwa film yang belum lulus sensor bisa mendapatkan sanksi dari administrasi hingga pidana.
"Ada sanksi menanti bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan, dari administratif sampai pidana," tambahnya.
Lebih lanjut, Zainul mengatakan pihaknya mempersoalkan film 'Main Api' lantaran banyak adegan yang tidak layak atau menjurus ke pornografi.
"Kami mendapatkan ada beberapa adegan yang terlalu vulgar dalam film tersebut yang menjurus pada pornografi sehingga kami atas dasar laporan juga dari masyarakat berinisiatif melaporkan ke LSF dari jawaban mereka bahwa film tersebut ternyata belum lulus sensor," pungkasnya.
Film serial televisi ini diproduksi Hitmaker Studios. Film ditayangkan perdana pada 29 November 2024 di WeTV. Serial ini disutradarai Rizal Mantovani dan dibintangi Luna Maya, Darius Sinathrya dan Marcelino Lefrandt.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Zainul Arifin/Ist
Artikel Terkait
Mudik Gratis Jateng 2026: Kuota Terbatas, Segera Daftar Sebelum Kehabisan!
KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Bukti Uang Rp1,6 Miliar Disita
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Kisaran Rp500 Ribu - Rp5 Juta, Ini Aturan & Perbedaan Daerah
Strategi Prabowo Bangun Jalur KA Trans Sumatera, Kalimantan, Sulawesi untuk Tekan Biaya Logistik