Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) secara keseluruhan berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.
Adapun, angga ini muncul karena ada 11 debitur yang menikmati pembiayaan tersebut.
“Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih 11,7 triliun,” kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.
Budi belum merinci soal 11 debitur tersebut. Namun, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Lima orang tersangka tersebut adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.
Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta.
“Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka,” tegasnya.
“Sedangkan debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga,” sambung Budi.
Adapun lima tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp60 juta dolar Amerika Serikat atau Rp Rp988,5 miliar berdasarkan kurs rupiah saat ini.
Artikel Terkait
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?