Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, membantah kliennya menerima uang sebesar USD 271.000 sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Bantahan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin (10/8), sehari menjelang sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum memaparkan tanggapan mereka terhadap dakwaan yang akan dibacakan jaksa. Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan penerimaan keuntungan sebesar USD 271.000 oleh Gus Yaqut dari pengaturan kuota haji. Dodi S. Abdulkadir, salah satu kuasa hukum, menegaskan bahwa tidak ada bukti materiil yang mendukung tuduhan tersebut.
“Dasarnya apa? Dasarnya adalah asumsi pada keterangan yang dibuat oleh seseorang yang tidak juga bisa memberikan keterangan yang bersesuaian dengan alat bukti lain,” ujarnya. Menurut Dodi, penggunaan asumsi semacam itu berbahaya jika dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dalam kasus korupsi.
“Nah, ini sangat berbahaya apabila seseorang hanya karena asumsi atau bayangan, kemudian di-framing telah melakukan suatu kejahatan korupsi berupa gratifikasi atau hadiah atau suap yang merupakan jembatan untuk bisa dikenakannya tindak pidana korupsi terhadap penerbitan suatu kebijakan,” paparnya.
Dodi juga menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti penerimaan gratifikasi atau suap secara materiil. “Jadi tidak ada ya gratifikasi dan bukti suap yang secara materiil bisa menarik Pak Yaqut dari ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan kepada tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka, yaitu Gus Yaqut, eks Stafsus Menag Gus Alex, serta dua petinggi biro travel swasta. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.
Modus yang diduga dilakukan adalah manipulasi aturan kuota haji yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Gus Yaqut diduga mengubah rasionya menjadi 50:50 secara sepihak. Sisa kuota itu kemudian diduga diperjualbelikan sebagai “jalur kilat” yang menguntungkan biro travel swasta secara ilegal.
Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya telah membantah seluruh tudingan tersebut. Saat penahanan, ia menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji dan mengaku tindakannya semata-mata untuk keselamatan jemaah.
Artikel Terkait
Praperadilan Asrul Azis Taba Ditolak, Hakim Nilai Penggeledahan KPK Sah
KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD Bengkulu dalam Kasus Bupati Rejang Lebong
KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Kasus Pemerasan di Pemkab Pemalang