Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Asrul telah pernah mengajukan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka. Menurut hakim, pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka hanya dapat diajukan sekali.
Hakim juga menilai penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul telah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, terdapat surat penetapan penggeledahan dari ketua pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan. "Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim.
Sebelumnya, Asrul juga telah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Pada persidangan Senin (6/7), hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2023-2024. KPK telah menahan Asrul dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. KPK mengungkap aliran uang yang diterima para tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menyebut Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur, dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga pemilik travel PT Maktour, meminta kuota haji khusus yang melebihi aturan 8 persen. Mereka bertemu dengan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, eks Stafsus Yaqut.
"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6).
Para tersangka dari pihak swasta itu diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Kemenag saat itu, yaitu Hilman Latief (Dirjen PHU), Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus), dan Ishfah Abidal Aziz.
Rincian uang yang diberikan Ismail: untuk Ishfah sebesar USD 30.000; untuk Hilman sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR; untuk Rizky sebesar USD 10.000. Sementara Asrul memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000.
Atas pemberian tersebut, PT Maktour dan travel haji yang terafiliasi dengan Asrul mendapat keuntungan tidak sah. Maktour memperoleh Rp 27,8 miliar, sedangkan travel haji terafiliasi Asrul Rp 40,8 miliar.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ucap Taufik.
Dengan ditahannya Asrul dan Ismail, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Artikel Terkait
KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD Bengkulu dalam Kasus Bupati Rejang Lebong
KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Kasus Pemerasan di Pemkab Pemalang
KPK Dalami Kebocoran Informasi Pemantauan Amplop untuk Menteri Kehutanan