KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:50 WIB
KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah belasan lokasi dalam penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penggeledahan berlangsung selama empat hari, sejak Rabu hingga Sabtu, 5-8 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menyisir 15 lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut. "Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud," ujarnya, Minggu, 9 Agustus 2026.

Dari jumlah itu, sepuluh rumah berada di Pemalang, dua di Tegal, dua di Pekalongan, dan satu di Semarang. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Pemalang yang sedang dan akan dilaksanakan.

Selain dokumen, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan file elektronik. Tidak hanya itu, rekaman CCTV dari sebuah hotel di Magelang turut disita. "Selain itu, tim Penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," terang Budi.

Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat alat bukti dan mendalami peran setiap pihak. "Baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak," pungkasnya.

Kronologi OTT dan Pengumpulan Uang

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27-28 Juli 2026, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Praktik ini menghasilkan uang mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto, yang diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias, anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik masih mendalami kemungkinan dugaan tindak pidana lain, termasuk suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags