Kakek di Inhu Bakar Lahan untuk Usir Nyamuk, 1,5 Hektare Sawit Hangus

- Senin, 10 Agustus 2026 | 13:55 WIB
Kakek di Inhu Bakar Lahan untuk Usir Nyamuk, 1,5 Hektare Sawit Hangus

Seorang kakek berusia 68 tahun diamankan polisi setelah membakar lahan kelapa sawitnya di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Peristiwa itu menghanguskan lahan seluas 1,5 hektare.

Kebakaran terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Warga setempat sempat berupaya memadamkan api bersama pemilik lahan sebelum petugas tiba di lokasi.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, pemilik lahan berinisial JS mengaku menyalakan api untuk mengusir nyamuk. Namun, api dengan cepat merambet ke ranting-ranting kering dan meluas ke area perkebunan.

"Ia mengaku api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk. Namun, api kemudian tidak terkendali hingga membakar ranting-ranting dan merembet ke lahan," kata Eka dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Petugas dari Polsek Lirik tiba di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu, serta Damkar PT EMP Lirik untuk memadamkan api dan mencegah meluasnya kebakaran.

Polisi kemudian mengamankan JS beserta barang bukti berupa satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar, dan dua batang kayu yang ikut hangus. Pemeriksaan saksi dan identifikasi titik awal api juga dilakukan untuk mendalami penyebab kebakaran.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan, dan dampak kebakaran," ujarnya.

Eka juga mengingatkan bahwa Riau memiliki kawasan rawan karhutla, sehingga warga harus sadar akan risiko membakar lahan. "Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun," pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags