KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Kasus Pemerasan di Pemkab Pemalang

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:40 WIB
KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Kasus Pemerasan di Pemkab Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Dalam empat hari, penyidik menggeledah 15 lokasi yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan sejak Rabu hingga Sabtu, 5-8 Agustus 2026. Lokasi yang digeledah meliputi 10 rumah di Pemalang, dua di Tegal, dua di Pekalongan, dan satu di Semarang. Namun, identitas pemilik rumah tersebut belum diungkap.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, sejak hari Rabu hingga Sabtu (5/8/2026), Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat Anom dan tiga orang lainnya. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, handphone, dan file elektronik. Selain itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV dari sebuah hotel di Magelang.

"Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik," ujarnya.

"Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," sambungnya.

Budi menambahkan, barang bukti yang terkumpul akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dan mendalami peran setiap pihak yang terlibat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anom sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris; staf administrasi KPK, Setya Budi Dias; dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto. Anom diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta melalui Gus Haris untuk kepentingan pribadi. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp1,98 miliar, yang sebagian digunakan untuk "menyelesaikan" perkara korupsi yang menjerat Anom.

Anom dan Gus Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags