KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD Bengkulu dalam Kasus Bupati Rejang Lebong

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:45 WIB
KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD Bengkulu dalam Kasus Bupati Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong pada pekan lalu sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Penggeledahan tersebut dilakukan selama tiga hari, Rabu hingga Jumat.

"Pada pekan ini, hari Rabu sampai Jumat penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Di Bengkulu, penyidik menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Sementara itu, di Rejang Lebong, penggeledahan dilakukan di sebuah lokasi milik swasta.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini. "Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut," ujar Budi.

Sebelumnya, pada Jumat (7/8), penyidik KPK juga memeriksa delapan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus yang menjerat Fikri.

KPK sendiri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus ini. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka karena penyidikan masih menggunakan sprindik umum. "Sprindik umum," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (20/7).

Bupati Fikri diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari sejumlah proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hendak mengerjakan beberapa proyek pada awal 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, proyek-proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Suap yang diberikan diduga berupa ijon proyek senilai Rp 980 juta, yang diberikan secara bertahap melalui perantara. Asep menyebut nilai ijon proyek dari ketiga pihak yang terlibat berbeda-beda. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain yang diterima Fikri senilai Rp 775 juta. Asep menduga perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags