Reza Gladys tampaknya tak puas jika hanya melaporkan Nikita Mirzani cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan dan atau TPPU.
Sebab Reza Gladys berencana mau mengajukan gugatan secara perdata atas kasus pemerasan senilai Rp 4 miliar.
"Ada upaya-upaya hukum lain yang kami lakukan seperti gugatan perdata dan sebagainya," kata Julianus P. Sembiring di Radio Dalam, Jakarta Selatan pada Senin (24/2/2025).
Sebab kata pengacara Reza Gladys, kerugian bukan hanya soal pemerasan Rp 4 miliar. Tetapi ada nilai lain yang lebih dari angka tersebut.
"Seperti yang disampaikan Humas Polda Metro Jaya (kerugiannya) Rp 4 miliar. Tapi, kerugian materil dan immaterial pasti lebih. Nanti kita upayakan dalam gugatan perdata," kata Julianus P. Sembiring.
Hanya saja untuk saat ini, tim kuasa hukum Reza Gladys masih berfokus pada kasus pidana. Mengingat dari empat terlapor, baru dua orang yang dijadikan tersangka.
Nikita Mirzani dan Mail yang ditetapkan sebagai tersangka pun, belum dimintai keterangan.
Rencananya, bintang film Nenek Gayung dan asistennya tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Senin (3/3/2025).
Sumber: suara
Foto: Kolsae Reza Gladys dan Nikita Mirzani/Net
Artikel Terkait
5 Kontroversi Erika Putri, Viral Video 8 Menit hingga Konten Buka Baju
Praktisi Hukum Sebut Tak Ada UU Yang Dilanggar Gus Yaqut Soal Kuota Haji 2024, Kok Bisa?
Atalia Praratya Unggah Pesan, Netizen Curiga Zara Anak Ridwan Kamil Pindah Agama
Roy Suryo Cs Bakal Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Soal Laporan Jokowi