Reza Gladys tampaknya tak puas jika hanya melaporkan Nikita Mirzani cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan dan atau TPPU.
Sebab Reza Gladys berencana mau mengajukan gugatan secara perdata atas kasus pemerasan senilai Rp 4 miliar.
"Ada upaya-upaya hukum lain yang kami lakukan seperti gugatan perdata dan sebagainya," kata Julianus P. Sembiring di Radio Dalam, Jakarta Selatan pada Senin (24/2/2025).
Sebab kata pengacara Reza Gladys, kerugian bukan hanya soal pemerasan Rp 4 miliar. Tetapi ada nilai lain yang lebih dari angka tersebut.
"Seperti yang disampaikan Humas Polda Metro Jaya (kerugiannya) Rp 4 miliar. Tapi, kerugian materil dan immaterial pasti lebih. Nanti kita upayakan dalam gugatan perdata," kata Julianus P. Sembiring.
Hanya saja untuk saat ini, tim kuasa hukum Reza Gladys masih berfokus pada kasus pidana. Mengingat dari empat terlapor, baru dua orang yang dijadikan tersangka.
Nikita Mirzani dan Mail yang ditetapkan sebagai tersangka pun, belum dimintai keterangan.
Rencananya, bintang film Nenek Gayung dan asistennya tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Senin (3/3/2025).
Sumber: suara
Foto: Kolsae Reza Gladys dan Nikita Mirzani/Net
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Terus-terusan Minta Video Tak Senonoh ke Lisa Mariana, Blak-blakan di Chanel Richard Lee
Farhat Abbas: Kalau dari Awal Saya Jadi Pengacara Paula Verhoeven Pasti Gak Begini Kondisinya
Syamsu Djalal Tegaskan Usul Pemakzulkan Gibran Tidak Main-Main, Prabowo Mau Nggak Nerima?
Israel Dilanda Kebakaran Hebat, Zionis Umumkan Keadaan Darurat dan Minta Bantuan Dunia