Kasus yang melibatkan Kades Kohod Arsin Cs dan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan) kemungkinan besar berkaitan dengan dugaan kasus pagar laut di Kabupaten Tangeran. Penahanan Kades Kohod dan rekan-rekannya menunjukkan bahwa Bareskrim telah menemukan bukti awal yang cukup kuat untuk memproses hukum. Namun, desakan untuk menangkap Aguan menunjukkan bahwa ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Demikian dikatakan aktivis Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Menuk Wulandaru dalam pernyataan yang dikutip dari www.suaranasional.com, Selasa (25/2/2025). “Penangkapan Aguan akan menunjukkan bahwa hukum berlaku adil dan tidak pandang bulu. Jika Aguan dibiarkan bebas, hal ini dapat menimbulkan kesan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum,” paparnya.
Kata Menuk, Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status Aguan. Bareskrim perlu memberikan penjelasan transparan mengenai perkembangan kasus ini. “Kasus-kasus yang melibatkan pejabat atau tokoh berpengaruh seringkali dihadapkan pada intervensi politik atau tekanan dari berbagai pihak,” tegasnya.
Penangkapan Aguan akan menunjukkan bahwa hukum berlaku adil dan tidak pandang bulu. Jika Aguan dibiarkan bebas, hal ini dapat menimbulkan kesan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. “Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke bawah,” ungkap Menuk.
Selain itu, Menuk mengatakan, masyarakat sekitar pagar laut mungkin telah dirugikan secara langsung atau tidak langsung. Misalnya, hilangnya akses ke lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum atau rusaknya lingkungan hidup. Penyalahgunaan lahan pagar laut dapat merugikan negara secara finansial, baik melalui hilangnya potensi pendapatan maupun biaya rehabilitasi lingkungan.
“Kasus ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum jika tidak ditangani dengan serius dan transparan,” pungkasnya.
Sumber: suaranasional
Foto: Menuk Wulandari (IST)
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan AN di Bojonggede Bogor Kurang dari 24 Jam
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dalam OTT, Ini Faktanya
Mudik Gratis Jateng 2026: Kuota Terbatas, Segera Daftar Sebelum Kehabisan!
KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Bukti Uang Rp1,6 Miliar Disita