Bentrokan antar kelompok di kawasan Matraman Dalam dan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/7) berakhir damai. Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat tetap dilanjutkan.
Kesepakatan damai telah dicapai antara warga dan keluarga korban. Namun, penyidikan terhadap dua klaster perkara dalam bentrokan tersebut tetap berjalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, ada dua klaster perkara yang ditangani: pertama, tindak pidana perusakan oleh kelompok tertentu; kedua, penganiayaan yang mengakibatkan luka dan meninggal dunia.
“Kedua belah pihak sudah berdamai, tetapi proses hukum tetap berjalan oleh Polda Metro Jaya. Kedua belah pihak ini menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya dan tidak ada kegiatan-kegiatan susulan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7).
Bentrokan dipicu oleh dua orang yang menggeber sepeda motor di dekat gerobak nasi uduk. Saat ditegur warga, keduanya diduga tidak terima dan kembali bersama lima orang lainnya hingga bentrokan tak terhindarkan. Peristiwa itu menewaskan satu orang.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Selain itu, 15 orang masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengusut seluruh rangkaian peristiwa.
Artikel Terkait
Pasca Bentrok di Matraman, Warga Kembali Beraktivitas Normal
Bentrokan Maut di Menteng Berawal dari Knalpot Berisik, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Bentrokan Maut di Matraman Berakhir Damai, Polisi Tetap Proses Hukum Tersangka
Kakanwil Kemenkumham Jakarta Minta Bentrokan di Menteng Tak Dikaitkan dengan SARA