Bentrokan antarkelompok yang menewaskan satu orang di Jalan Tambak, Matraman, Jakarta Pusat, berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah menjalani mediasi di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa mediasi telah menghasilkan kesepakatan damai. "Kedua belah pihak sudah berdamai," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berlanjut. Penyidikan tidak dihentikan karena terdapat dua tindak pidana dalam bentrokan tersebut, yakni dugaan pengrusakan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai bentrokan, polisi juga memastikan tidak ada aktivitas lanjutan yang berpotensi memicu kericuhan kembali. "Tidak ada kegiatan-kegiatan susulan lainnya yang tadi sudah disampaikan langsung oleh pihak keluarga, ketua RT, termasuk dari pihak kuasa hukum dari korban," kata Budi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Untuk dugaan pengrusakan, tersangka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Sementara itu, tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan berinisial SA, AS, dan OR.
Artikel Terkait
Bentrokan Maut di Menteng Berawal dari Knalpot Berisik, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Polisi Masih Selidiki Kematian Pria di Depan Klinik Kecantikan Jaksel
Bentrokan Maut di Menteng Berakhir Damai, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Bentrokan Matraman Berakhir Damai, Proses Hukum Tetap Jalan