Kementerian Kesehatan menyimpulkan bahwa meninggalnya dokter muda Muhammad Zulfikar Drakel saat menjalani program internship di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Lampung Timur, tidak terkait dengan dugaan perundungan atau kelebihan beban kerja. Hasil investigasi tim gabungan menyebutkan penyebab kematian adalah penyakit yang bersifat sensitif, namun diagnosis tidak diungkapkan demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga.
Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internship Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia. Kemenkes juga bekerja sama dengan Kepolisian setempat untuk menelusuri kronologi kejadian.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan dr. Yuli Farianti menyampaikan belasungkawa dan menegaskan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh. "Sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/7).
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas visit bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan. Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visit, sehingga total jam kerja berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.
Tim investigasi tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan, maupun perundungan, intimidasi, atau hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin berobat. "Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," jelas dr. Yuli.
Kemenkes menegaskan bahwa tidak ditemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia. Sebagai upaya memperkuat perlindungan peserta, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026. Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan dan perlindungan peserta.
"Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internship akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi," tutup dr. Yuli.
Artikel Terkait
Polres Metro Pastikan Dokter Internship UI Meninggal karena Sakit
Dokter Muda FKUI Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Guest House
Dokter Muda Meninggal di Lampung, IDI Soroti Pemeriksaan Kesehatan Internship
Dokter Muda UI Ditemukan Meninggal di Lampung, Polisi Selidiki Penyebab