Mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, ia mempersoalkan sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
KPK menegaskan bahwa seluruh tindakan penggeledahan yang dilakukan telah sesuai aturan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menjalankan proses penyidikan secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujar Budi, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, KPK menghormati upaya hukum yang diajukan Asrul. Namun, penggeledahan dilakukan semata-mata untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan. "Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," tegasnya.
Budi menambahkan, KPK akan menghadapi proses praperadilan dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji legalitas tindakan penyidik. Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.
"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Tanggapi Gugatan Praperadilan Asrul Azis Taba, Tegaskan Penggeledahan Sah
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan, Kasus Beralih ke Penyidikan
Asrul Azis Taba Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini Soal Penggeledahan
KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai Usai Vonis Bos Blueray Cargo