Kewajiban mendirikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai syarat pencairan Dana Desa mulai menimbulkan persoalan di lapangan. Di sejumlah desa, koperasi terpaksa didirikan di lokasi yang tidak ideal tepi jurang, lereng gunung berapi, atau tengah tambak karena desakan administratif dari pemerintah pusat.
Aturan yang berlaku sejak Mei 2025 itu mewajibkan setiap desa memiliki akta pendirian badan hukum KDMP sebelum Dana Desa dicairkan. Jika tidak, dana yang sudah dialokasikan tahun ini akan tertahan. Akibatnya, desa-desa terpaksa mendirikan koperasi meskipun lokasi dan kondisinya tidak memungkinkan.
Menurut perhitungan kasar, biaya pendirian KDMP mencapai sekitar Rp800 juta per desa angka terendah sekalipun. Jika Dana Desa yang diterima sebuah desa sebesar Rp1 miliar, maka 80 persen dari jumlah itu habis untuk mendirikan koperasi. Sisanya, hanya Rp200 juta, yang bisa digunakan untuk pembangunan desa.
Dampaknya langsung terasa. Desa yang pada 2024 telah merencanakan pembangunan jembatan, perbaikan jalan, atau renovasi bangunan desa dengan anggaran Rp1 miliar, pada 2025 harus menunda realisasinya. Uang memang cair ke pemerintah desa, tetapi sebagian besar tersedot untuk kewajiban administratif.
"Saya kira kekonyolan pendirian KDMP yang di tepi jurang itu karena memang pengelolanya konyol. Tapi ternyata kekonyolan itu ditopang tekanan negara juga," ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memicu pertanyaan tentang efektivitas kebijakan yang justru menghambat tujuan awal Dana Desa, yakni mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di pedesaan.
Artikel Terkait
Koperasi Awards 2026 Siap Digelar, Apresiasi untuk Para Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah Alokasikan Rp735 Triliun untuk Transfer ke Daerah pada 2027
Mahfud MD Dukung Koperasi Desa Merah Putih, tapi Ingatkan agar Tak Terjerembab seperti MBG
Tujuh Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa, Diduga Picu Pembagian Dana Desa