Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Suparman Marzuki, menilai dissenting opinion yang disampaikan salah satu hakim dalam sidang vonis Nadiem Makarim dapat menjadi senjata ampuh dalam upaya banding. Menurutnya, perbedaan pendapat tersebut setidaknya memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa ada kelemahan dalam pertimbangan putusan hakim mayoritas.
"Tentu itu akan menjadi pertimbangan penasihat hukum bersama prinsipal ya. Setidak-tidaknya, menguatkan keyakinan hukum penasihat hukum bersama prinsipal bahwa memang ada yang masalah di dalam pertimbangan putusan hakim itu, sehingga ada dissenting," kata Suparman dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (17/7/2026).
Suparman menjelaskan, dissenting opinion sudah diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Peradilan Umum. Aturan itu membolehkan hakim berbeda pendapat terhadap perkara yang disidangkan dengan argumen sendiri. Namun, praktik ini jarang terjadi karena biasanya hakim yang berani menyampaikan dissenting opinion adalah hakim non-karir. Sebaliknya, banyak hakim karir enggan melakukannya demi menjaga kekompakan korps.
"Biasanya, agar tetap tampak kompak, hakim-hakim karir tetap membubuhkan tanda tangan dalam putusan, sehingga putusan menjadi bulat. Meskipun, bisa saja sebenarnya salah satu hakim sudah menyatakan dissenting opinion," ujarnya.
Dalam perkara Nadiem, hakim yang memberikan dissenting opinion bahkan menyatakan bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan dari semua tuntutan. Menurut Suparman, hal itu membuka peluang besar bagi tim kuasa hukum untuk memasukkan dissenting opinion sebagai salah satu poin dalam memori banding, bahkan hingga ke tingkat kasasi.
"Sekarang kan memori banding, bisa saja kan di dalam memori bandingnya disebutkan, mengingat ada dissenting opinion, menurut pandangan hakim yang dissenting itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Nadiem Makarim bersalah. Lalu, diurutkan sama penasihat hukumnya, ini buktinya sebenarnya, Nadiem ini harusnya dinyatakan tidak bersalah karena bukti ini tidak cukup, bukti ini tidak relevan, bukti ini lemah, itu bisa dilakukan oleh penasihat hukumnya Nadiem Makarim," kata Suparman.
Artikel Terkait
Empat Hakim Sidang Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Salah Satunya Diduga Tidur di Persidangan
Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke KY, Tuduh Ada Manipulasi Fakta Persidangan
Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke KY, Tuding Manipulasi Fakta Sidang
Dasco Bantah Ucapan Ultah untuk Nadiem sebagai Sinyal Amnesti