Empat hakim yang menangani perkara Nadiem Makarim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh kuasa hukum terdakwa. Laporan itu mencakup dugaan manipulasi fakta persidangan, pelanggaran kode etik, hingga seorang hakim yang diduga tertidur saat sidang berlangsung.
Guru Besar Hukum HAM Universitas Islam Indonesia sekaligus mantan Ketua KY periode 2013–2015, Prof. Suparman Marzuki, menyoroti sikap hakim ketua majelis, Purwanto S Abdullah. Menurutnya, hakim tersebut sebelumnya pernah dinyatakan melanggar kode etik dalam sidang Tom Lembong.
"Satu di antara hakim itu kan pernah dilaporkan ke KY dan telah mendapatkan putusan dari Komisi Yudisial. Bahkan, kayaknya sudah ada putusan juga, nanti bisa di-cross check dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung," kata Suparman dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (17/7/2026).
Suparman menyayangkan hakim yang pernah melanggar kode etik justru dipercaya memimpin perkara sebesar ini. Ia menilai pimpinan pengadilan seharusnya membebaskan hakim tersebut dari perkara besar, meskipun ia masih boleh bersidang untuk perkara lain.
"Ini saya sesalkan pada pimpinan pengadilan yang bersangkutan semestinya dibebaskan untuk tidak menangani perkara sebesar ini. Bukan berarti dia tidak boleh bersidang, karena memang dia divonis bukan nonpalu. Dia silakan bersidang, tapi dia tidak menangani perkara sebesar ini. Tapi, sudah terlanjur, dia dilaporkan ke KY dengan berbagai macam dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim," ujarnya.
Meski demikian, Suparman menekankan bahwa laporan ke KY tidak akan mengubah vonis yang telah dijatuhkan kepada Nadiem Makarim. Satu-satunya jalan untuk mengubah putusan adalah melalui upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi, seperti banding atau kasasi.
"Jadi, laporan itu hak konstitusional Nadiem tentu melalui penasihat hukumnya, yang wajib ditindaklanjuti KY. Perlu diselidiki apa benar dugaan melanggar kedisiplinan karena tertidur di ruang sidang? Apa benar dia melanggar prinsip independensi? Apa betul dia melanggar prinsip integritas tinggi? Ini mesti harus dibuktikan melalui pemeriksaan KY. Kita berharap KY profesional menangani masalah ini," kata Suparman.
Ia juga menyoroti sikap hakim yang tidak memberi kesempatan kepada Nadiem untuk menyampaikan tanggapan atas vonis. Padahal, dalam KUHAP, terdakwa berhak didengar pendapatnya setelah putusan dibacakan.
"Tak lebih dari 10 menit. Dengan demikian, dia telah menunaikan hak konstitusional dan hak asasi terdakwa atau terpidana yang mesti dipenuhi. Tidak ada alasan, oh ini formal, sampaikan, formal itu karena memang secara eksplisit diatur di dalam UU," ujar Suparman.
Ia mengingatkan bahwa hakim memimpin sidang pengadilan, bukan acara seremonial. Menurutnya, sejak awal persidangan sudah menimbulkan kecurigaan. Hakim seharusnya menjaga martabat pengadilan dan menghormati hak terdakwa yang baru dijatuhi vonis berat.
"Itu diatur dalam konstitusi, dijamin dalam KUHAP, ini mesti dipatuhi, ini mesti dijalankan. Sejahat-jahatnya orang atas perbuatannya, dia tetap punya hak membela diri, untuk didengar, untuk didampingi penasihat hukum, tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Nah, karena itu maka hakim dalam perkara ini gagal menjaga prinsip fairness, gagal menjaga due process of law dalam satu proses persidangan pidana, di mana hak-hak terdakwa, terpidana, diabaikan justru di ujung sidang," kata Suparman.
Artikel Terkait
Dissenting Opinion Hakim Dinilai Jadi Modal Kuat Banding Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke KY, Tuduh Ada Manipulasi Fakta Persidangan
Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke KY, Tuding Manipulasi Fakta Sidang
Dasco Bantah Ucapan Ultah untuk Nadiem sebagai Sinyal Amnesti