Polisi mengungkap modus seorang pria yang mencetak dan mengedarkan uang palsu dengan memanfaatkan transaksi di warung kelontong di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku menggunakan uang palsu untuk berbelanja, lalu mengambil keuntungan dari uang kembalian yang diterimanya dalam bentuk uang asli.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tempel menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan uang palsu saat bertransaksi di wilayah Mororejo, Kapanewon Tempel. Penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial JPU (34), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiyabudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencetak uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 menggunakan printer yang dibeli secara daring. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan dengan cara digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung kelontong. Setelah transaksi selesai, pelaku menerima uang kembalian dalam bentuk uang asli sehingga memperoleh keuntungan dari selisih transaksi.
Pemeriksaan yang dilakukan bersama Bank Indonesia menyatakan uang yang digunakan pelaku bukan merupakan mata uang asli karena tidak memiliki unsur pengaman (security feature) sebagaimana dipersyaratkan.
Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Ngaglik, Sleman. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tempel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit printer, ratusan lembar hasil cetakan uang palsu, peralatan produksi, uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, uang tunai hasil transaksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Video Viral Dua Perempuan Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk di Sleman
Kuasa Hukum Mbah Lanjar Minta Buka Warkah Tanah untuk Ungkap Mafia Tanah
Uang Lusuh Jadi Sasaran Empuk Pemalsuan, Begini Cara Melindungi Rupiah
BPN Sleman Buka Suara soal Dugaan Mafia Tanah yang Ancam Rumah Nenek 70 Tahun