Kuasa Hukum Mbah Lanjar Minta Buka Warkah Tanah untuk Ungkap Mafia Tanah

- Jumat, 17 Juli 2026 | 12:18 WIB
Kuasa Hukum Mbah Lanjar Minta Buka Warkah Tanah untuk Ungkap Mafia Tanah

Tim kuasa hukum Lanjarsari (70 tahun) atau Mbah Lanjar resmi mengajukan permohonan salinan warkah ke Kantor Pertanahan Sleman, Jumat (17/7). Langkah ini diambil untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam peralihan dua bidang tanah milik suaminya yang diduga menjadi korban mafia tanah.

Mbah Lanjar terancam kehilangan tanah seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani. Kedua bidang tanah atas nama almarhum Komaridin itu diagunkan ke bank oleh seorang pria berinisial PW.

"Tadi kita sudah sampaikan bahwa kita hari ini adalah mengajukan permohonan buka warkah," kata kuasa hukum Mbah Lanjar, Hengky Widhi Antoro, Jumat (17/7).

Warkah tanah merupakan kumpulan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum penerbitan sertifikat, termasuk akta jual beli, girik, surat ukur, dan bukti identitas. Hengky yang juga Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta mengatakan, pembukaan warkah bertujuan mengetahui data yuridis peralihan hak atas tanah tersebut.

"Jadi [untuk mengetahui] historis tanahnya. Tadi kami ditemui sama bagian awal ya, di sekuriti, ya tadi. Kita hanya mengajukan surat tadi," katanya.

Peralihan Tanah Dinilai Aneh

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Sleman menyebut peralihan dua bidang tanah milik Komaridin terjadi pada 2010 atau 2011. Hengky menilai hal itu janggal karena pada 2011 PW membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan tanah tanpa seizin Komaridin.

"Itu aneh. Jadi gini, kalau alurnya 2010 kan dia pinjam. Yang katanya untuk tanam saham itu kan, bagi hasil dan sebagainya itu. Kemudian 2011 dia (PW) mau menyampaikan, jadi dia menyampaikan kalau tanah ini kalau mau tak gunakan akan izin. Nah, pertanyaannya adalah, lah 2010 ternyata udah peralihan. Berarti kan mengerikan ini. Kan nggak logis," katanya.

Hengky mengatakan dengan buka warkah akan diketahui pihak-pihak yang terlibat, termasuk notaris. "Kalau memang itu ada peralihan, karena kan infonya kan yang di Maguwo itu 2010 (peralihan), yang di Wedomartani 2011. Kan kita (jadi) tahu AJB-nya (dengan warkah) siapa yang tanda tangan, proses peralihannya seperti apa. Terus kantor pertanahannya siapa yang terlibat, kan nanti bisa ketahuan di sana," ujarnya.

Menurutnya, jika Kantor Pertanahan Sleman berani membuka data, semua pihak yang terlibat akan terungkap. "Itu kalau BPN berani membuka itu, clear itu. Siapa saja yang terlibat ada semua di situ. Kuncinya cuma di situ," tegasnya.

Informasi dari Kantor Pertanahan Sleman menyebut dua sertifikat itu baru diagunkan pada 2015 dan 2017. Namun, Hengky mendapat informasi bahwa PW telah mengagunkan sertifikat tersebut ke mana-mana. "Makanya ini menarik kasus ini sebenarnya. Nanti kalau buka warkahnya sudah ada, saya kan janji akan share, akan saya ungkapkan semuanya itu. Ini kan parah kan kalau menurut kami, ya. Jadi, ya ini, ya enggak masuk akal lah itu," pungkasnya.

Sementara itu, soal sosok PW, Hengky mengaku kesulitan berkomunikasi. Upaya kumparan mendatangi rumah PW di Baciro, Kota Yogyakarta, dua kali juga tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Kata Kantor Pertanahan Sleman

Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menyatakan siap membuka data ke polisi terkait peralihan tanah tersebut. Plt. Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Dicky Zulkarnain, mengatakan pihaknya akan transparan dan bekerja sama dengan aparat berwenang.

"Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman akan transparan dan siap untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam rangka penanganan kasus ini. Seperti yang kemarin diinformasikan, laporannya sudah masuk ke Polda," kata Dicky, Rabu (15/7).

Dicky mengaku telah mengumpulkan warkah kedua bidang tanah tersebut, yakni sertifikat nomor M4481 di Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan nomor M11341 di Wedomartani seluas 274 meter persegi. "Dan memang setelah kami telusuri, memang ada terjadi peralihan memang, terjadi peralihan yang satu pada tahun 2010 dari atas nama Komaridin kemudian ke PW, kemudian yang kedua yang M11341 ini pada tahun 2011 peralihannya," katanya.

Tanah di Maguwoharjo beralih atas nama PW pada 2010, sementara tanah di Wedomartani pada 2011. Dicky mengatakan peralihan itu berdasarkan akta jual beli. "Iya, jual beli. Ada akta jual beli," ujarnya. Ia juga membenarkan kedua sertifikat tercatat memiliki hak tanggungan di bank, masing-masing pada 2015 dan 2017.

Sekilas Kasus

Lanjarsari, nenek 70 tahun, terancam kehilangan tanah tempat tinggalnya akibat ulah mafia tanah. Tanah atas nama almarhum suaminya, Komaridin, diagunkan ke bank oleh PW. Pada 2011, PW sering menemui Komaridin dengan alasan untuk menyejahterakan keluarga melalui investasi saham. PW bahkan membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan tanah tanpa izin.

Keluarga baru mengetahui masalah ini pada 2024 ketika bank datang ke rumah. Ternyata tanah di Maguwoharjo telah diagunkan dengan plafon Rp284.892.400, sementara nilai agunan tanah di Wedomartani belum diketahui. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor laporan LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 6 Juli 2026 dan kini tengah diselidiki polisi.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags