Pemerintah daerah mulai gencar menarik pajak dan merazia kendaraan bermotor. Pedagang dikenakan pajak PB1 sebesar 10 persen, sementara pengendara yang mengisi BBM diperiksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak. Langkah ini bukan tanpa alasan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tiba-tiba aktif keliling mencari sumber pajak baru. Hal ini dipicu oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memotong dana Transfer Daerah sebesar Rp269 triliun. Pada 2025, alokasi Transfer Daerah mencapai Rp919,87 triliun, namun pada 2026 turun drastis menjadi Rp649 triliun. Anggaran yang dipotong dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (KOPDES).
Penurunan dana Transfer Daerah mencapai 30 persen. Ibarat seseorang yang biasa memiliki pengeluaran rutin Rp1 juta per bulan, tiba-tiba gajinya dipotong sehingga hanya tersisa Rp700 ribu. Kekurangan Rp300 ribu harus dicari dari mana? Itulah yang kini dilakukan Bapenda: memperluas target pajak daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dan mampu menambal kekurangan anggaran 30 persen tersebut.
Pada akhirnya, kondisi carut-marut di daerah berujung pada Presiden. Hajat hidup masyarakat ditentukan oleh keputusan politik Presiden. Jika Presiden sayang, rakyat bahagia; jika tidak, rakyat menderita.
Artikel Terkait
Prabowo Targetkan Swasembada Gula dalam Dua Tahun
Prabowo: TNI dan Polri Anak Kandung Rakyat, Harus Hadir Saat Rakyat Sulit
Prabowo Sebut Petani dan Nelayan Pahlawan Sejati Bangsa
Prabowo Sindir Pihak yang Sebut Harga Beras Mahal: Suruh Tanam Padi Sendiri