Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan bahwa Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait timah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Putusan banding tersebut diumumkan oleh ketua majelis hakim, Teguh Harianto, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2).
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.
Harvey juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan digantikan dengan pidana penjara selama 8 bulan.
“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan 8 bulan,” kata Teguh.
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang dilakukan secara bersama-sama. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya masih kurang, maka ia akan menjalani hukuman penjara sebagai gantinya.
Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding, mengingat sebelumnya mereka menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara. (*)
Sumber: jawapos
Foto: Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara
Artikel Terkait
Gen Halal Championship 2025 Cetak 45 Finalis, Bukti Gaya Hidup Halal Kian Digandrungi Pelajar
Heboh Video 1 Menit 50 Detik, Teh Pucuk Harum Jadi Misteri yang Picu Bahaya Phising
Parlemen Iran Ancam AS dan Israel Jadi Sasaran Balasan Militer
Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan di Sumatera