Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menilai pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi dari Polri ke Kejaksaan Agung terlalu tergesa-gesa dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tiga kasus tersebut meliputi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 yang menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah, kasus PT Asabri, serta kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam penyelidikan kasus-kasus itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada kasus PT Asabri. Namun, Bonyamin menilai proses pelimpahan ke kejaksaan terjadi sebelum penyidikan tuntas.
"Nah, ini polisi belum melakukan apa-apa, baru menggeledah, belum melakukan pemeriksaan saksi, belum menggeledah yang lebih jauh lagi kalau memang ada, dan kemudian belum menghitung kerugian negara, eh tiba-tiba disuruh melakukan pelimpahan kepada Kejaksaan. Ini betul-betul prematur," kata Bonyamin melalui keterangannya, Sabtu (11/7).
Menurut Bonyamin, percepatan proses tersebut melanggar KUHAP. Ia menjelaskan, dalam KUHAP yang baru pada 2025, hubungan penyidik dan penuntut bersifat koordinasi. Polisi dan kejaksaan wajib berkoordinasi dalam suatu perkara maksimal tiga hari.
"Mestinya jaksa itu kan melakukan supervisor dalam perkara ini," ujar Bonyamin. Ia menambahkan, selama ini yang berhak mengambil alih atau melimpahkan perkara hanya KPK. Sementara bagi penyidik Polri dan kejaksaan, hubungannya adalah pelimpahan berkas perkara untuk dinilai kelengkapan.
"Nah, kalau lengkap dinyatakan lengkap, maka diserahkan tersangka dan barang buktinya. Dan kalau tidak lengkap dilengkapi lagi, dipetunjuknya," jelasnya.
Bonyamin juga menyoroti mekanisme penahanan para tersangka ke depannya. Ia mempertanyakan apakah kejaksaan akan melanjutkan penahanan yang telah dilakukan polisi. "Itu menjadi persoalan lagi. Dan juga penetapan tersangka itu kan sebenarnya belum lengkap. Karena berdasarkan KUHAP yang baru dan putusan Mahkamah Konstitusi, harus diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka," ucapnya.
Ia pun mendorong agar kasus yang sudah dilimpahkan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi sesuai prosedur. "Mestinya biarlah Kepolisian menuntaskan ini, menyelesaikan, memeriksa saksi-saksi dulu, memeriksa calon tersangka sebagai saksi dulu, baru ditetapkan tersangka kalau memang alat buktinya cukup," tutupnya.
Artikel Terkait
MAKI Dukung Penuh Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi PLTU yang Picu Blackout
MAKI: Gaji Kepala Daerah Capai Rp 200 Juta per Bulan, Seharusnya Tak Perlu Korupsi