Komjak Hormati Penggeledahan Kortastipidkor di Rumah Jampidsus

- Jumat, 10 Juli 2026 | 16:36 WIB
Komjak Hormati Penggeledahan Kortastipidkor di Rumah Jampidsus

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor), termasuk penggeledahan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan sebuah kafe di Cipete.

Anggota Komjak Nurokhman mengatakan, pihaknya mendukung langkah tersebut sepanjang dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. "Komjak menghormati serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri," ujarnya dalam rilis, Jumat (10/7).

Menurut Nurokhman, tindakan Kortastipidkor merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum dan tidak perlu dimaknai sebagai ketidakharmonisan hubungan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan. "Sinergi dan hubungan kerja antara Kejaksaan Agung dan Polri selama ini tetap berjalan dengan baik," katanya.

Komjak mengajak semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah. "Setiap orang yang terkait dalam proses hukum memiliki hak untuk diperlakukan sebagai belum bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Nurokhman.

Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, tetap fokus menjalankan tugas secara profesional dan menjaga kepercayaan publik. Komjak akan terus mengikuti perkembangan perkara dan melakukan pencermatan terhadap aspek pelaksanaan tugas aparatur Kejaksaan bila diperlukan.

"Kami mengajak masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses secara independen dan menghindari opini yang mengganggu jalannya hukum," pungkas Nurokhman.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags