Korupsi Sistemik di Polri dan Kejaksaan: Ketika Pagar Justru Memakan Tanaman

- Jumat, 10 Juli 2026 | 12:00 WIB
Korupsi Sistemik di Polri dan Kejaksaan: Ketika Pagar Justru Memakan Tanaman

Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang terus menjerat oknum di Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung bukan lagi sekadar kebetulan. Fenomena ini menjadi alarm keras bahwa korupsi di dua institusi penegak hukum itu telah bersifat sistemik. Narasi lama tentang 'oknum' tak lagi memadai ketika frekuensi pelanggaran begitu tinggi dan masif. Yang rusak bukan sekadar buah, melainkan akar sistem itu sendiri.

Dalam psikologi forensik, perilaku korup di lembaga penegak hukum dipelajari melalui proses sosialisasi. Teori Pembelajaran Sosial (Social Learning Theory) menjelaskan bahwa seorang polisi atau jaksa muda yang idealis, ketika melihat senior korup hidup mewah dan kariernya mulus, secara psikologis akan meniru. Menjadi bagian dari 'pagar yang memakan tanaman' akhirnya dianggap sebagai mekanisme bertahan hidup dan tangga menuju sukses institusional.

Mengapa para penegak hukum itu tidak merasa bersalah? Teori Pelepasan Moral (Moral Disengagement Theory) dari Albert Bandura memberikan jawaban. Mereka mengalami disonansi kognitif: hafal hukum, tahu benar dan salah, tetapi secara sadar 'mematikan' kompas moral melalui rasionalisasi. Suap dianggap sebagai 'uang terima kasih' atau 'bantuan operasional' sebuah pembenaran moral untuk memaklumi dosa kedinasan.

Rasionalisasi ini diperparah oleh fenomena Pelanggaran Kontrak Psikologis (Psychological Contract Breach). Banyak aparat yang awalnya berniat lurus, lalu menjadi sinis setelah menyaksikan sistem rekrutmen, mutasi, dan promosi internal diwarnai nepotisme dan transaksional. Ketika institusi dianggap mengkhianati janji moral tentang keadilan dan meritokrasi, mereka membalas dendam dengan korupsi seolah 'sah-sah saja' mengembalikan modal besar yang telah dikeluarkan untuk membeli jabatan.

Kelindan psikologis ini bermuara pada tiga elemen Segitiga Kecurangan (Fraud Triangle): tekanan gaya hidup hedonis (flexing), kesempatan absolut sebagai pemegang perkara, dan rasionalisasi pembenaran diri. Sementara pengawasan internal seperti Divisi Propam di Polri atau Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan sering mandul akibat konflik kepentingan dan sindrom korps (blue curtain code). Fakta bahwa penangkapan besar justru lahir dari OTT lembaga eksternal membuktikan mekanisme pembersihan diri internal telah gagal total.

Dampak bagi masyarakat sangat destruktif, melahirkan Betrayal Trauma (Trauma Pengkhianatan). Rakyat menitipkan rasa aman dan uang pajak kepada Polri dan Kejaksaan. Ketika figur pelindung justru menjadi pelaku eksploitasi, kepercayaan publik runtuh. Tanpa kepercayaan, hukum kehilangan legitimasi. Masyarakat yang frustrasi cenderung memilih jalan pintas: main hakim sendiri, ketidakpatuhan sipil, hingga pembangkangan hukum.

Memperbaiki Polri dan Kejaksaan tidak bisa lagi mengandalkan kenaikan remunerasi atau kebaikan personal pimpinan. Dibutuhkan langkah struktural radikal: penguatan pengawasan eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Kejaksaan agar memiliki kuasa eksekusi sanksi; digitalisasi transparan proses penanganan perkara dari hulu ke hilir untuk menutup ruang pertemuan fisik yang rawan transaksional; serta pelipatgandaan sanksi pidana bagi aparat penegak hukum yang korupsi karena mereka tidak hanya mencuri uang negara, tetapi juga mengkhianati mental bangsa dan meruntuhkan sendi keadilan.

Menyelamatkan Polri dan Kejaksaan dari korupsi bukan lagi pilihan politik, melainkan syarat mutlak jika Indonesia ingin tetap berdiri sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan atau negara uang.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags