Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji akan terus berjalan. Kepastian itu muncul setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan lembaganya telah sesuai dengan ketentuan hukum. "KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi dalam keterangan, Senin (6/7).
Menurut Budi, putusan hakim semakin memperkuat bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji telah dilaksanakan sesuai koridor due process of law. Ia menyebut hakim pada pokoknya menilai aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini sekaligus mengafirmasi bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan hukum acara pidana," ujarnya.
Terkait penahanan terhadap Asrul Azis Taba, Budi mengatakan hakim juga menerima alasan subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP sebagai dasar dilakukannya penahanan. Ia juga menepis dalil yang menyebut kondisi kesehatan tersangka menjadi alasan penahanan tidak dapat dilakukan. Menurutnya, selama berada di Rutan KPK, tersangka tetap memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
"Selama menjalani penahanan yang bersangkutan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya sebagai tahanan," kata Budi. "Terlebih KPK juga memiliki tim dokter yang stand by satu kali dua puluh empat jam bagi para tahanan di Rutan KPK," lanjutnya.
Budi memastikan KPK akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan korupsi kuota haji, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab secara pidana. "KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," kata dia.
Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan melimpahkannya ke tahap penuntutan atau tahap II sebelum disidangkan di pengadilan.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Kepala Daerah Berturut-turut, Revisi UU Pilkada Kembali Digaungkan
Praperadilan Ditolak, KPK Siap Bawa Kasus Kuota Haji ke Persidangan
KPK Bantah Kebocoran Informasi OTT Bupati Kuansing, Ungkap Upaya Sembunyikan Mobil Mewah
Gus Yaqut Masih Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan