Produk Jurnalistik Jadi Barang Bukti, Pakar Hukum Peringatkan Benturan Undang-Undang

- Minggu, 05 Juli 2026 | 12:50 WIB
Produk Jurnalistik Jadi Barang Bukti, Pakar Hukum Peringatkan Benturan Undang-Undang

Pakar hukum pidana dan media, Firman Wijaya, menegaskan bahwa produk karya jurnalistik tidak layak digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan dugaan tindak pidana. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan benturan antara Undang-Undang Hukum Pidana dengan undang-undang yang mengatur karya jurnalistik.

Pernyataan itu disampaikan Firman menanggapi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadikan produk jurnalistik sebagai barang bukti dalam dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

"Iya (tidak layak), karena menurut hemat saya ini akan terjadi benturan antara UU Hukum Pidana dengan UU yang melingkupi karya jurnalistik, kerja-kerja jurnalistik, yaitu Dewan Pers ada institusinya sendiri, ada instrumennya sendiri," kata Firman saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Ia melanjutkan, "Pertanyaannya apakah ini sudah dilewati apa belum? Jika ini tidak dilewati, itu menjadi persoalan karena sama saja melanggar UU yang secara existing sudah berlaku, khususnya menyangkut karya jurnalistik, termasuk di dalamnya produk investigatif."

Firman menjelaskan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum produk jurnalistik dijadikan barang bukti, yaitu melalui Dewan Pers. Ia menekankan bahwa pers adalah medium publik dan pilar demokrasi, sehingga tidak semestinya dijadikan objek tindak pidana. "Karena bagaimanapun karya jurnalistik ya, medium pers itu adalah wahana masyarakat, wahana komunikasi publik. Nah yang penting sebenarnya melalui instrumen UU Pers, sebenarnya bisa diuji kalau ada substansi pemberitaan yang dianggap merugikan ada mekanismenya," ujarnya.

Mekanisme tersebut, lanjut Firman, adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ranah pidana. "Sebab kalau ini yang terjadi, ini bisa mengancam kehidupan demokrasi," tegasnya.

Ia menyarankan aparat penegak hukum untuk tidak menyertakan produk jurnalistik sebagai alat bukti. "Kan bisa digunakan alat bukti yang lain yang ada hubungan langsung dengan objek perkara. Misalnya ijazah, misalnya persidangan skripsi, dokumen-dokumen lain, alat bukti dan saksi-saksi yang ada hubungannya," terangnya.

Senada dengan Firman, Ketua Umum FORMASI sekaligus Ketua Dewan Pembina PEWARIS, Jalih Pitoeng, menyebut langkah tersebut sebagai pertanda kiamat bagi dunia jurnalistik. "Jika produk jurnalis dijadikan dasar dakwaan, maka kita telah mengalami kemunduran," ungkapnya.

"Bahkan kita berarti telah melakukan pembangkangan terhadap UUD NO 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers yang sering saya sebut sebagai warisan Habibie," lanjut Jalih Pitoeng. "Dan ini pertanda akan terjadi kiamat bagi dunia jurnalistik."

Menurut Jalih Pitoeng, jika hal ini dibiarkan, tidak akan ada lagi orang yang berani menyuarakan kebenaran. "Jika orang menyuarakan kebenaran di media dapat dijadikan tersangka, maka tak akan ada lagi orang yang berani menyuarakan kebenaran demi tegaknya keadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Jaksa juga menukil potongan-potongan video dari kanal YouTube iNews, termasuk tayangan talk show bertajuk 'Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara' pada 29 April 2025.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags