Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menggelontorkan dana Rp10 triliun dari APBN 2025 untuk memperkuat koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Namun, kebijakan ini dinilai keliru dan berpotensi mengulang kegagalan masa lalu. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai pendekatan tersebut tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian dan justru bisa menjadi lahan korupsi.
Menurut Defiyan, alokasi dana untuk merger atau akuisisi koperasi merupakan miskonsepsi paradigmatik. Ia mengingatkan bahwa praktik serupa di era reformasi justru menimbulkan kerugian besar, seperti kasus KSP Indosurya yang merugikan anggota hingga Rp15 triliun dan KSP Sejahtera Bersama sebesar Rp8,8 triliun. "Penyelesaian masalah koperasi bukan dengan menggelontorkan dana cepat saji, apalagi dengan bunga tertentu," ujarnya.
Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi terdaftar mencapai 130.354 unit pada 2024. Defiyan menekankan bahwa koperasi seharusnya dikembangkan melalui partisipasi anggota, bukan pendekatan korporasi. Ia mencontohkan keberhasilan Koperasi Karyawan Semen Gresik dengan 3.883 anggota dan KPSBU Lembang yang memproduksi 100 ton susu per hari. "Tidak ada alasan untuk tidak menjadikan koperasi produksi sebagai penggerak ekonomi," katanya.
Miskonsepsi Alokasi APBN
Defiyan mengkritik rencana Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Ferry Juliantono yang mengalokasikan dana ke LPDB. Menurutnya, model pinjaman perbankan yang diterapkan LPDB hanya menjadi bom waktu dan memperburuk citra koperasi. Ia menyarankan agar pemerintah memberikan kesetaraan akses bagi koperasi dengan korporasi, bukan bantuan dana langsung.
Ekonom itu juga menyoroti potensi penyimpangan dana APBN. Ia merujuk pada kasus korupsi di era Presiden B.J. Habibie yang merugikan negara. "Jangan sampai praktik koperasi papan nama yang merugikan triliunan rupiah terulang," tegasnya.
Defiyan mendorong agar pemerintah fokus pada pengembangan agro-maritim di sentra produksi melalui peningkatan kapasitas organisasi dan jaringan kerja sama. "Kebijakan hak istimewa bagi koperasi sektor agro-maritim akan mengungkit pertumbuhan ekonomi di atas 8 persen dan mendukung swasembada pangan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Menkeu Diminta Periksa Dugaan Transfer Pricing di Tambang dan Hutan
Lima Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal saat Latihan Dasar Militer