Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai di Grobogan, Diduga Disiram Cairan Kimia

- Minggu, 28 Juni 2026 | 10:00 WIB
Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai di Grobogan, Diduga Disiram Cairan Kimia

Seorang pengacara menjadi korban perusakan mobil saat mengikuti program sidang keliling Pengadilan Agama Purwodadi di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (26/6/2026). Peristiwa itu kini telah dilaporkan ke polisi.

Korban, Adi Supriyanto (41), warga Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh, saat itu tengah mendampingi klien perempuan yang menjalani sidang perceraian. Mobil Suzuki Ertiga putih bernomor polisi K 1518 PP miliknya diparkir di halaman Kantor Kecamatan Wirosari dengan posisi menghadap timur.

Sebelum sidang dimulai, Adi sempat berbincang dengan rekan sesama advokat di pendopo kantor kecamatan. Sekitar pukul 10.00 WIB, ia masuk ke ruang sidang mendampingi kliennya. Sidang selesai sepuluh menit kemudian, namun Adi tidak langsung menuju kendaraan, melainkan singgah ke kantin terlebih dahulu.

Sekitar pukul 10.30 WIB, saat kembali ke area parkir, ia mendapati cat bodi mobil bagian kanan mengelupas. Berdasarkan keterangan LBH Forum Lintas Pelaku (FLP) Grobogan, kondisi itu diduga akibat disiram cairan paint remover atau air keras.

Kasus dugaan perusakan kendaraan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wirosari untuk ditindaklanjuti.

LBH FLP Grobogan mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani Direktur Sugiyanto dan Sekretaris Mukhayatin. Mereka mengecam keras dugaan aksi teror terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Menurut LBH FLP, advokat merupakan penegak hukum yang dijamin independensinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, profesi advokat harus terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi.

"Praktik-praktik intimidasi seperti ini mencederai marwah penegakan hukum dan keadilan," ujar Sugiyanto dan Mukhayatin dalam pernyataan sikap LBH FLP Kabupaten Grobogan.

LBH FLP Grobogan juga mendesak Kapolres Grobogan agar mengusut tuntas dugaan perusakan tersebut. Mereka meminta setiap tindakan kekerasan, premanisme, maupun teror fisik terhadap profesi advokat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags