Di berbagai daerah, terutama wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), instruksi untuk mengakses platform pembelajaran digital kerap menjadi beban psikologis dan finansial bagi keluarga prasejahtera. Ketika pembelajaran menuntut gawai, kuota internet, dan jaringan stabil, tidak semua peserta didik memiliki titik awal yang sama. Bagi sebagian anak, proses belajar bukan hanya memahami materi, tetapi juga bertahan di tengah keterbatasan ekonomi keluarga.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 72,78% penduduk Indonesia telah mengakses internet pada 2024. Namun, kepemilikan komputer rumah tangga masih di angka 18,52%. Artinya, akses terhadap sarana pendukung pembelajaran digital belum merata. Realitas ini menegaskan bahwa tantangan terbesar pemerataan pendidikan bukan semata soal teknologi, melainkan kemiskinan struktural yang masih mengakar.
Sayangnya, masyarakat kerap terjebak pada anggapan bahwa kemiskinan akibat kemalasan individu. Padahal, berbagai penelitian menunjukkan kemiskinan sering dipengaruhi faktor struktural, seperti ketimpangan akses pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, hingga layanan publik. Dalam konteks pendidikan, persoalan ini tampak ketika pemerintah mendorong digitalisasi pembelajaran dan standarisasi nasional tanpa diiringi pemerataan infrastruktur dasar. Akibatnya, peserta didik dari daerah dengan fasilitas lengkap memperoleh keuntungan lebih besar dibanding mereka yang tinggal di wilayah dengan akses internet terbatas, ekonomi rentan, dan sarana pendidikan minim.
Kondisi ini mencerminkan kesenjangan kesempatan yang berpotensi memperlebar ketidakadilan sosial. Standarisasi pendidikan seragam belum tentu menghasilkan keadilan jika mengabaikan perbedaan kondisi sosial-ekonomi. Anak yang belajar dengan perangkat lengkap dan dukungan lingkungan memadai memiliki peluang berbeda dibanding anak yang harus berbagi satu gawai dengan anggota keluarga lain atau bahkan tidak memiliki akses internet. Oleh karena itu, keadilan dalam pendidikan tidak cukup dimaknai sebagai pemberian aturan yang sama, melainkan juga penyediaan dukungan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing kelompok masyarakat.
Dari perspektif konstitusi, kondisi ini bertolak belakang dengan amanat Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kata "setiap" bermakna tidak boleh ada warga negara yang tertinggal akibat hambatan ekonomi, geografis, maupun administratif. Namun, dalam praktiknya, berbagai program bantuan pendidikan dan jalur afirmasi masih menghadapi tantangan: keterbatasan informasi, rumitnya persyaratan administratif, serta ketidaktepatan sasaran penerima. Akibatnya, kelompok yang paling membutuhkan justru tidak selalu memperoleh manfaat terbesar dari kebijakan tersebut.
Pendidikan dan pengentasan kemiskinan merupakan dua persoalan yang tidak terpisahkan. Pendidikan sering disebut sebagai jalan keluar dari kemiskinan, tetapi akses terhadap pendidikan berkualitas juga sangat dipengaruhi kondisi ekonomi. Karena itu, upaya pengurangan kemiskinan struktural perlu menjadi fondasi penting dalam pembangunan pendidikan nasional. Pemerintah tidak hanya perlu memperluas digitalisasi pendidikan, tetapi juga memastikan pemerataan infrastruktur dasar, akses internet terjangkau, penyederhanaan birokrasi bantuan pendidikan, serta peningkatan literasi masyarakat terhadap berbagai program yang tersedia.
Pada akhirnya, pendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa yang hanya mudah dijangkau oleh mereka yang lahir di lingkungan dengan fasilitas memadai. Selama kemiskinan struktural masih menjadi penghalang akses pendidikan, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan sulit terwujud secara merata. Keadilan sosial bukan sekadar slogan dalam konstitusi, melainkan hak yang harus dirasakan setiap warga negara tanpa terkecuali. Oleh karena itu, pemerataan pendidikan dan pengentasan kemiskinan harus berjalan beriringan agar tidak ada lagi anak bangsa yang tertinggal hanya karena kondisi di luar kendalinya.
Artikel Terkait
Air Terjun Maddenge, Pesona Tersembunyi di Maros dengan Aliran Air di Celah Tebing
Dango Ouattara: Perjalanan dari Akademi Lokal ke Panggung Liga Inggris
Jokowi Targetkan PSI Bukan Sekadar Lolos Senayan pada Pemilu 2029
Gerindra Sebut Program Makan Bergizi Gratis Buka 1,3 Juta Lapangan Kerja