Indonesia pernah punya niat baik: menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun agar anak-anak punya lebih banyak waktu untuk sekolah dan benar-benar siap sebelum berumah tangga. Namun, begitu aturan itu berjalan, muncul jalan pintas yang justru membalikkan niat baik tersebut: dispensasi kawin. Dan jalan pintas ini, anehnya, hampir tidak pernah ditutup.
Data dari pengadilan agama menunjukkan bahwa permohonan dispensasi kawin nyaris selalu dikabulkan. Di sejumlah daerah, persentasenya tembus 90 hingga 99 persen. Artinya, dari seratus anak yang diinginkan menikah di bawah usia 19 tahun, hampir semuanya benar-benar menikah. Pengadilan yang seharusnya menjadi sarana untuk memastikan hanya kasus darurat yang diloloskan, justru menjadi alternatif utama pernikahan anak.
Yang memprihatinkan, alasan di balik permohonan itu jauh dari kata genting. Bukan kemiskinan ekstrem atau bencana, melainkan alasan paling banyak diajukan adalah "menghindari zina". Jumlahnya bisa lebih dari setengahnya kasus kehamilan di luar nikah. Jadi, pernikahan anak hari ini bukan lagi cerita tradisi turun-temurun, melainkan soal moralitas seksual yang dibebankan ke tubuh anak, lalu dibungkus rapi dengan stempel hukum.
Ironinya makin kentara jika kita lihat aturannya sendiri. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 sebenarnya sudah tegas bahwa hakim wajib mengutamakan kepentingan terbaik anak, bukan sekadar mengiyakan keinginan orang tua atau buru-buru menutupi rasa malu keluarga. Hakim seharusnya mendengar langsung dari sang anak, mengecek kesiapan psikologis, kondisi kesehatan reproduksi, hingga nasib pendidikannya.
Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Seorang hakim yang berhadapan dengan kondisi yang sudah terjadi apalagi jika anaknya sudah hamil biasanya tidak lagi memikirkan soal kepentingan anak, melainkan soal mana yang risikonya lebih kecil: menikahkan atau membiarkan nama buruk menempel pada anak dan keluarga seumur hidup. Secara psikologis, mengabulkan permohonan itu terasa lebih "aman" bagi hakim ketimbang menolaknya.
Masalahnya, rasa aman bagi institusi berbeda jauh dengan rasa aman bagi anak-anak yang dinikahkan. Menurut data UNICEF, Indonesia tercatat berada di peringkat keempat dunia dalam kasus perkawinan anak di bawah umur. Anak perempuan yang menikah dan melahirkan sebelum usia 18 tahun memiliki risiko kesehatan reproduksi jauh lebih besar. Mereka juga kehilangan tahun-tahun produktif karena harus mengurus anak, bukan menyelesaikan pendidikan. Jika pernikahannya berujung cerai, anak yang lahir pun ikut menanggung beban yang bukan pilihannya. Kenyataannya, banyak perceraian terjadi pada kasus ini karena belum adanya kematangan ekonomi dan kesiapan mental.
Secara nasional, tren angka perkawinan anak memang terlihat menurun tiga tahun belakangan, berkat program-program pencegahan seperti Bimbingan Remaja Usia Sekolah. Namun, bagi anak yang permohonan pernikahannya sedang diperiksa di ruang sidang pengadilan agama, statistik nasional itu tidak ada gunanya. Yang anak itu rasakan hanya satu: apakah hakim yang memeriksanya benar-benar memahami kondisinya, atau sekadar memproses berkas secepat mungkin karena menganggap ini jalan paling aman dan cepat.
Bukan berarti dispensasi kawin harus dihapus total. Untuk kasus yang benar-benar darurat, mekanisme ini tetap dibutuhkan. Namun, sistem peradilan perlu dipaksa benar-benar menjalankan apa yang sudah tertulis, yaitu kehadiran ahli kesehatan dan psikolog di setiap sidang, bukan hanya formalitas yang bisa dilewat begitu saja. Tanpa paksaan tersebut, "kepentingan terbaik anak" hanya menjadi kalimat manis dalam draf pengadilan, lalu kosong begitu saja sampai ke meja hakim.
Jadi, pertanyaannya bukan lagi "kenapa anak-anak masih menikah muda?", melainkan mengapa institusi yang dibuat untuk melindungi anak-anak malah menjadi jalan tercepat untuk menikahkan mereka? Selama pertanyaan itu belum dijawab jujur, kenaikan batas usia nikah hanya akan menjadi angka manis dalam undang-undang. Sementara di ruang sidang, anak-anak di bawah umur tetap dinikahkan satu per satu, dan ketukan palu nyaris tidak pernah berubah menjadi sebuah ketukan penolakan.
Artikel Terkait
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan
Kemhan Beri Santunan Rp50 Juta untuk Keluarga Lima Peserta Latsar yang Meninggal
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cermin Hubungan Industrial yang Sehat
Zulhas Lantik Uya Kuya sebagai Ketua DPW PAN DKI Jakarta