Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan lapangan padel berinisial AL. Korban menjadi sasaran kekerasan setelah dituduh mencuri barang dari tempatnya bekerja.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan keluarga korban. AL tidak kunjung pulang selama dua hari setelah dijemput dari rumah pada Senin (22/6).
“Dari laporan polisi, hari itu juga saat setelah diterima laporan polisi, tim Resmob Polres Jakarta Selatan sudah bergerak cepat dan kemudian sudah mengamankan pelaku,” kata Joko kepada wartawan, Jumat (26/6).
“Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga naik sidik dan kemudian menetapkan orang yang diduga sebagai pelaku,” sambungnya.
Keempat tersangka yang kini telah ditahan adalah ASB, RRK, AH, dan DW. Joko menjelaskan, laporan dibuat oleh ibu korban berinisial M pada Rabu (24/6). Sang ibu merasa khawatir setelah anaknya yang dijemput pada Senin tak kunjung kembali.
“Pada hari kedua setelah dijemput itu bisa berkomunikasi. Dari komunikasi itu, orang tua ini si pelapor merasa khawatir. Sehingga karena kekhawatiran itu, pada Rabu 24 Juni datang ke Polres Jakarta Selatan dan membuat laporan polisi,” lanjut dia.
Polisi menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan kekerasan secara bersama-sama. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui baru bekerja selama dua bulan di lokasi tersebut. Polisi juga menyebut korban dan para pelaku saling mengenal karena bekerja di tempat yang sama.
“Jadi menurut informasi bahwa yang bersangkutan ini diduga mengambil barang dari tempat kerjanya,” ucap Joko.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial. AL disebut menjadi korban penyekapan dan penganiayaan setelah dituduh mencuri raket padel. Keluarga korban mengaku sempat diminta mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta. Karena tak sanggup membayar, dua motor listrik dan satu ponsel disebut ikut dirampas.
Korban diduga disekap selama sekitar dua hari. Saat sempat melakukan panggilan video dengan keluarga, kondisi AL disebut memprihatinkan. Wajahnya lebam, mata membiru, gigi patah, dan terdapat luka pada bagian kaki.
Artikel Terkait
Pelaku Pencurian Handphone di Palmerah Diamankan Usai Dikejar Korban
Polda Sulsel Gelar Dialog Bersama AGRA Bulukumba untuk Cegah Konflik Agraria di Kawasan Tahura
SPMKI Desak Ombudsman Usut Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja BLUD dan RSUD di Jakarta
MUI Imbau Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT yang Dinilai Semakin Halus