Polda Metro Sita 17,45 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun Selama Semester I 2026

- Jumat, 26 Juni 2026 | 18:42 WIB
Polda Metro Sita 17,45 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun Selama Semester I 2026

Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya seberat 17,45 ton selama semester pertama tahun 2026. Dari pengungkapan yang berlangsung sejak Januari hingga Juni itu, nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu enam bulan tersebut, pihaknya menangani 3.809 laporan polisi terkait narkotika dan obat keras berbahaya. Dari jumlah itu, sebanyak 5.196 orang ditetapkan sebagai tersangka. "Selama periode Januari sampai dengan Juni 2026, Polda Metro Jaya beserta polres jajaran telah berhasil mengungkap 3.809 laporan polisi dengan total tersangka sebanyak 5.196 tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Dari ribuan tersangka tersebut, 19 orang di antaranya berperan sebagai produsen. Sebanyak 1.914 orang merupakan pengedar, dan 3.263 orang lainnya adalah pengguna. "Terhadap pengguna yang memenuhi ketentuan, dilakukan penanganan melalui mekanisme rehabilitasi medis dan sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Asep.

Menurut Kapolda, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai puluhan ton dengan nilai ekonomis lebih dari Rp 1 triliun. Pengungkapan ini, lanjutnya, diperkirakan menyelamatkan jutaan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya mencapai 17,45 ton senilai kurang lebih Rp 1,7 triliun. Apabila dikonversikan, diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan yang mengancam jiwa sekitar 15,9 juta jiwa masyarakat Indonesia," jelasnya.

Selain menangkap para pelaku, penyidik juga membongkar sejumlah fasilitas produksi narkoba. "Kami juga mengungkap laboratorium ketamine dan juga carisoprodol dan ekstasi, dan selain itu peredaran sabu dalam jumlah besar, serta pengungkapan ganja lintas wilayah dan juga distribusi obat keras dalam jumlah yang sangat besar," kata Asep.

Tak hanya menangani peredaran narkotika, penyidik juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan narkoba. "Langkah tersebut bertujuan untuk menghentikan sumber pembiayaan agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan kembali jaringan peredaran narkoba," ujar Kapolda. Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung program Astra Cita Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, memaparkan secara rinci pengungkapan sejumlah laboratorium narkoba. Yang pertama adalah laboratorium produksi etomidate di tiga lokasi dengan delapan tersangka. Para pelaku menyamarkan apartemen tempat tinggal sebagai tempat produksi dan penyimpanan prekursor. "Narkotika golongan II jenis etomidate ini saat ini merupakan fenomena yang sangat digandrungi oleh remaja perkotaan, khususnya pecandu atau pemakai narkoba, karena memang penggunaannya mudah, tidak terlihat, dapat disamarkan sebagaimana juga penggunaan rokok-rokok elektrik lainnya," kata Ahmad.

Laboratorium kedua adalah produksi karisoprodol atau pil jin di dua lokasi, yakni Semarang dan Jakarta, dengan empat tersangka. Pelaku menggunakan tempat yang jauh dari kecurigaan warga. "Modus operandi pelaku dalam memproduksi narkotika jenis karisoprodol, yaitu dengan menyamarkan gudang pakan ternak sebagai tempat untuk memproduksi dan menyimpan prekursor narkotika, sehingga tidak dicurigai oleh warga setempat," kata Ahmad.

Laboratorium ketiga adalah produksi ekstasi oleh jaringan Cina di satu lokasi di Jakarta dengan dua tersangka. Modus yang digunakan serupa dengan laboratorium etomidate. "Modus operandi para pelaku menyamarkan apartemen tempat tinggal di salah satu apartemen di Jakarta dijadikan tempat untuk memproduksi dan penyimpanan prekursor atau bahan baku pembuatan narkotika," ujar Ahmad.

Polda Metro Jaya juga mengusut dua kasus tindak pidana pencucian uang dari kejahatan narkotika. Ahmad menjelaskan bahwa penyitaan aset para tersangka bertujuan untuk memiskinkan para pelaku. "Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyidik dua kasus tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal peredaran gelap narkotika, dengan menyita semua aset yang terkait dengan tindak pidana dengan tujuan untuk memiskinkan para bandar, pengedar, kurir, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan lagi secara finansial untuk berbisnis narkoba," kata Ahmad.

Dari tersangka AA yang kedapatan membawa satu kilogram sabu, penyidik menyita tiga unit apartemen senilai Rp 2 miliar, uang tunai Rp 1 miliar, dan satu unit mobil Alphard. Sementara dari tersangka JI yang membawa 116 kilogram sabu dan 90.000 butir ekstasi, penyidik menyita 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektare senilai Rp 5 miliar dan tiga ruko senilai Rp 3 miliar.

Ahmad juga mengungkap alasan sindikat memilih apartemen sebagai lokasi laboratorium pembuatan etomidate. "Memang apartemen ini kita ketahui adalah sebagai tempat tinggal dengan banyak kesibukannya, sehingga memang dimanfaatkan oleh khususnya warga negara asing itu sebagai tempat untuk memproduksi etomidate dan juga penyimpanan alat-peralatan serta prekursor narkotikanya. Mengapa? Karena di apartemen itu tidak ada kecurigaan dari warga sebelahan, karena sibuk dengan kegiatan sehari-harinya masing-masing," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan ini mencakup berbagai jenis narkotika dan obat keras berbahaya, antara lain obat keras berbahaya sebanyak 13,42 ton atau 53.709.892 butir, prekursor karisoprodol sebanyak 2,587 ton, pil karisoprodol (pil jin/pil koplo) sebanyak 314.000 butir atau 104 kilogram, ganja seberat 355,69 kilogram, sabu seberat 197,50 kilogram, etomidate dalam bentuk cartridge vape sebanyak 16.956 pcs, serbuk etomidate sebanyak 33,88 kilogram, serbuk ekstasi sebanyak 19,78 kilogram, ekstasi sebanyak 29.289 butir, ketamin sebanyak 16,80 kilogram, tembakau sintetis (tembakau gorila) sebanyak 10,66 kilogram, happy water sebanyak 5,37 kilogram, cairan bibit sintetis sebanyak 5,29 kilogram, cairan THC sebanyak 2,66 kilogram, happy five sebanyak 5.208 butir, kokain sebanyak 1,08 kilogram, dan cairan MDMB-INACA sebanyak 306,91 gram.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags