Penggeledahan kantor Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Kejaksaan Tinggi DIY akhirnya mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah setempat. Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan bahwa pemerintah daerah bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Dinas Koperasi itu sebagai OPD yang diberi mandat oleh Kementerian Koperasi untuk menjalankan itu, ya Kejati untuk mencari mungkin informasi atau data lebih lanjut, ya ke sana, itu aja. Secara prosedural sudah bener kok kita,” kata Ni Made ditemui di kantornya, Jumat (26/6).
Ia menambahkan, seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk bekerja sesuai aturan sehingga tidak ada celah bagi praktik curang. “Terbuka. Ya, silakan, monggo. Kita juga sudah sampaikan ke teman-teman, pokoknya kita tuh bekerja sesuai aturan. Jadi tidak boleh ada hal-hal yang istilahnya fraud atau ada apa ya namanya itu, sesuatu yang kongkalikonglah ya,” ujarnya.
Ni Made menegaskan, apabila terbukti ada pegawai yang melanggar, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi. Namun ia meyakini sejauh ini semua pihak telah menjalankan tugas dengan benar. “Kalau sepanjang itu terjadi ya tanggung jawab sendiri, kalau saya memang gitu. Tapi sejauh ini kan memang enggak,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Asisten Sekda DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, yang pada 2023 menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY. Menurutnya, seluruh tahapan kegiatan telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
“Pelaksanaan kegiatan itu pasti kita bicaranya sejak perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Tapi kan di dalam pelaksanaan itu pastinya kita sudah ada akad atau kontrak dengan pihak ketiga kan,” kata Siwi.
Siwi mengungkapkan, proyek rumah produksi susu itu tidak hanya menyangkut pengadaan mesin, tetapi juga pembangunan pabrik secara keseluruhan. Namun hingga saat ini, mesin yang disediakan oleh pihak ketiga CV Anggrek belum berfungsi. “Sampai sekarang kan mesin itu belum bisa berfungsi. Artinya, kalau belum berfungsi Pemda DIY enggak terima. Pemda DIY melalui Dinas Koperasi tidak terima karena itu dananya kan dana tugas pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM,” jelasnya.
Persoalan itu, menurut Siwi, telah dibawa hingga ke Inspektorat Jenderal Kementerian. Hasilnya, mesin dinyatakan tidak dapat dipakai. “Itu kan diminta untuk ya intinya untuk menyelesaikan gitu. Menyelesaikan mengeluarkan barangnya ke situ, terus terkait dengan haknya yang harusnya kalau selesai bisa dijalankan, mestinya kan mereka (pihak ketiga) berhak mendapatkan uang kan? Tapi kan ini karena memang sudah putus kontrak dan ini kan juga menjadi legal ya. Dia sudah mengakui putus kontrak enggak bisa menjalankan, konsekuensi terhadap putus kontrak juga mereka sudah mengetahui, artinya kan ini sudah selesai,” ujarnya.
Siwi menekankan bahwa pemutusan kontrak telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk setelah dua kali perpanjangan waktu yang diberikan kepada pihak ketiga. “Sudah sesuai prosedur. Prosedur sejak perencanaan, sejak pelaksanaan PBJ, sejak pelaksanaan dikawal dan kita tentunya kan hanya dengan CV Anggrek itu ya, pihak ketiga, dia menyelesaikan apa yang memang sudah kontrak dan di penghujung sudah sampai perpanjangan waktu dua kali ya,” katanya.
Ia menambahkan, Pemda DIY terus menagih realisasi kontrak awal yang telah disepakati. “Saat mereka tidak sesuai berarti kan ada sesuatu yang harus kita diskusikan gitu sesuai dengan apa yang sudah disepakati,” ucapnya.
Siwi juga membenarkan bahwa Kejati DIY telah memintai keterangan sejumlah pihak. “Ya pastinya sudah. Kita sudah, semua sudah menyampaikan apa adanya yang enggak ada yang kita tutupi, ya sudah, kita sudah menjalankan seperti ini semuanya sudah ada di sana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati DIY melakukan penggeledahan di kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY pada Rabu, 24 Juni 2026. Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung mulai pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB. “Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah melakukan Penggeledahan pada Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto No.162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta,” tulis Langgeng dalam keterangan resminya.
Penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, dan ruang kepala dinas. “Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan antara lain di lokasi ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris dan ruang kepala dinas untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara dimaksud,” katanya.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita kurang lebih 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023. “Mengenai potensi kerugian keuangan negara penyidik sedang melakukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yaitu BPKP Perwakilan Provinsi DIY,” ujar Langgeng.
Artikel Terkait
Adhie M. Massardi: Demokrasi Tanpa Adab Hanya Jadi Arena Perebutan Kekuasaan
Tiga Bocah Terjebak Kebakaran di Palembang saat Orangtua Bekerja, Dievakuasi dengan Luka Bakar
Sopir Bus Pingsan Akibat Sengatan Panas Ekstrem, Bus Tanpa AC Tabrak Pohon di Paris
Mantan Kepala SMAN 5 Makassar Kirim Surat ke Prabowo, Minta Pemulihan Status ASN Usai Terjerat Kasus Korupsi PPDB