Anggapan bahwa seseorang tidak membayar pajak hanya karena belum bekerja atau masih berstatus mahasiswa seringkali keliru. Pandangan sempit ini mengabaikan kenyataan bahwa hampir setiap transaksi yang dilakukan orang dewasa sehari-hari sudah mengandung komponen pajak. Mulai dari membeli sebungkus mi instan hingga berlangganan internet, masyarakat telah berkontribusi pada penerimaan negara tanpa selalu menyadarinya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen sudah melekat pada harga barang dan jasa yang kita konsumsi. Ketika seseorang membeli mi instan, makanan ringan, atau minuman kemasan, ia sudah membayar PPN. Begitu pula saat membeli handphone, televisi, kulkas, atau peralatan dapur lainnya. Barang-barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga termasuk dalam kategori yang dikenakan pajak ini.
Kendaraan bermotor, mulai dari mobil, motor, hingga suku cadangnya, juga tidak luput dari PPN. Demikian pula dengan pakaian, sepatu, tas, dan kosmetik. Di sektor jasa, biaya langganan internet, pulsa, layanan salon, perbaikan, hingga jasa konsultasi semuanya sudah termasuk PPN 11 persen.
Kesimpulannya, hampir mustahil bagi orang dewasa di Indonesia untuk benar-benar tidak membayar pajak, kecuali mereka hidup di komunitas yang sama sekali tidak terhubung dengan sistem ekonomi modern. Pajak bukanlah kewajiban yang hanya dibebankan kepada orang kaya atau mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap. Setiap kali kita membelanjakan uang untuk barang atau jasa, kita sudah menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional.
Artikel Terkait
PSI Konfirmasi Jokowi Resmi Bergabung, Pengumuman Ditunggu Waktu Tepat
Sabdo Palon dan Naya Genggong: Mitos Perlawanan yang Hidup dalam Wayang
Peringkat Daya Saing Indonesia Anjlok ke Posisi 40, Terendah dalam Satu Dekade
Konflik Lahan di Serdang Bedagai, Puluhan Motor dan Truk Dibakar Warga