Target pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pinrang pada 2026 masih jauh dari harapan. Hingga Kamis (25/6/2026), realisasi penerimaan yang dibukukan Samsat Pinrang baru mencapai 30,65 persen atau sekitar Rp17,2 miliar dari total target Rp56,1 miliar. Angka ini menyisakan ruang kejar yang cukup lebar di tengah berlangsungnya program pembebasan denda pajak kendaraan yang berlaku serentak di Sulawesi Selatan.
Dengan sisa target sekitar Rp38 miliar yang harus dipenuhi, setiap tambahan pembayaran dari wajib pajak menjadi krusial. Pemerintah daerah menggantungkan harapan pada program insentif ini untuk mendorong para penunggak segera melunasi kewajibannya, sekaligus mempercepat pemasukan daerah pada semester kedua tahun ini.
Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Pinrang, Andi Arif, menjelaskan bahwa program tersebut memberikan pembebasan denda 100 persen, dengan pengecualian untuk kendaraan baru. Selain itu, ada pula pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang jatuh temponya pada 2025 ke bawah.
“Dendanya itu bebas 100 persen kecuali kendaraan baru,” ujar Andi Arif, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, kebijakan ini diharapkan menjadi keringanan bagi warga yang selama ini menunda pembayaran. Samsat Pinrang, lanjutnya, hanya menjalankan ketentuan teknis yang sudah ditetapkan, sementara penjelasan mengenai latar belakang kebijakan berada pada otoritas di tingkat provinsi.
Program ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, termasuk Pinrang. Dengan insentif tersebut, wajib pajak tidak hanya dibebaskan dari denda, tetapi juga mendapat pengurangan pokok pajak untuk kategori kendaraan tertentu yang sudah menunggak.
Bagi Samsat Pinrang, pembebasan denda bukan sekadar bantuan bagi masyarakat, melainkan juga peluang untuk mempercepat pemasukan. Capaian 30,65 persen hingga akhir Juni memperlihatkan bahwa percepatan pembayaran tunggakan akan sangat menentukan laju penerimaan pada semester berikutnya.
Andi Arif menyebut evaluasi terhadap dampak program itu belum bisa dihitung sekarang karena masa berlakunya masih berjalan. Efektivitas insentif baru akan terlihat setelah program selesai dan seluruh penerimaan dihitung ulang.
Meski demikian, arah kebijakannya sudah jelas: mendorong warga memanfaatkan keringanan selama masih tersedia. Dalam konteks daerah, skema seperti ini menjadi jalan tengah antara kebutuhan meringankan beban ekonomi wajib pajak dan kepentingan pemerintah menjaga pendapatan.
Samsat Pinrang pun mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum ini secepatnya. Selain meringankan beban wajib pajak, partisipasi warga akan berpengaruh langsung terhadap upaya mengejar target pendapatan pajak kendaraan yang tahun ini dipatok lebih dari Rp56,1 miliar.
Artikel Terkait
Anak Terpapar Judi Online Lewat Algoritma, Orang Tua Kalah Cepat dari Media Sosial
Diskresi DPP Golkar untuk IAS Dinilai Tak Ubah Peta Dukungan, Mayoritas DPD II Tetap Solid ke Munafri
INDEF Peringatkan Ekonomi Indonesia Rapuh di Tengah Ancaman Geopolitik, Krisis Energi, dan Perubahan Iklim
Belajar dari Program Makan Gratis AS, Pengelolaan Kantin Sekolah Dinilai Lebih Efisien Ketimbang Libatkan Vendor