'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.
Pernyataan Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.
Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.
Sebagaimana diketahui, kasus Vina dan Eki di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang sudah ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Sumber: viva
Artikel Terkait
DPR Sidak Pabrik Michelin Cikarang, Minta PHK Massal Dihentikan Sementara
Perampasan Tanah PIK-2: Fakta Kriminalisasi & Perlawanan Rakyat
MIND ID Perkuat Komitmen ESG dengan Konservasi Sungai Cipinang di Jakarta Timur
Projo Hapus Wajah Jokowi: Pengkhianatan Politik dan Pergeseran Kekuasaan Dibaliknya