Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, menuturkan kejadian ini dilaporkan orang tua korban ke polisi pada tanggal 5 Juli 2024, sedangkan peristiwa itu terjadi pada bulan Mei.
Hanya saja, Aah belum menjelaskan kronologi maupun detail lain dari kejadian tersebut. Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti kemudian meminta keterangan dari saksi dan terlapor.
“Saat ini laporan yang kami terima sedang berproses sesuai prosedur. Tentunya penyidik akan bekerja sesuai SOP di antaranya dengan pengumpulan alat bukti termasuk mengambil keterangan dari para saksi dan tentunya pihak terlapor dalam kasus ini,” ujar Aah kepada kumparan, Jumat (19/7).
Aah menyatakan korban dalam kejadian ini merupakan perempuan yang masih di bawah umur.
“Mengingat yang diduga sebagai korbannya masih di bawah umur, maka dalam penanganan dugaan kasus rudapaksa ini kami tetap memprioritaskan perlindungan terhadap korban,” ujar Aah.
Sementara itu, Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, IPDA Sidik Zaelani, menyatakan status penanganan kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Artikel Terkait
Kemenag Tegaskan Distribusi Zakat Harus Berbasis Data Sosial Nasional
Bupati Bone Perintahkan Pembentukan Kios Pangan di Setiap Kecamatan Jelang Ramadan
Kemensos Setujui Pembangunan Sekolah Rakyat di Luwu Timur
Siswi SMP Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kali Terpencil Sikka