Mantan Kepala Bulog Bulukumba Kembalikan Rp1,41 Miliar Uang Korupsi Beras SPHP

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:00 WIB
Mantan Kepala Bulog Bulukumba Kembalikan Rp1,41 Miliar Uang Korupsi Beras SPHP

Kejaksaan Negeri Bulukumba menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1,41 miliar dari Ervyna Zulaiha, terpidana kasus korupsi penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2023. Mantan Kepala Cabang Perum Bulog Bulukumba itu menyerahkan dana tersebut pada Kamis, 21 Mei 2026, langsung kepada Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, yang didampingi tim Seksi Pidana Khusus.

Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara akibat dugaan penyimpangan dalam program SPHP tingkat konsumen yang dilakukan Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba. Erwin Juma menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghapus proses hukum yang telah berjalan, melainkan menjadi indikator itikad baik terpidana dalam memulihkan keuangan negara.

“Pengembalian dana ini merupakan indikator adanya langkah konkret dan progres signifikan dalam pemulihan aset negara akibat dugaan penyimpangan program SPHP. Namun, kami tegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan, melainkan menjadi salah satu bentuk itikad baik dalam pemulihan keuangan negara,” ujar Erwin dalam keterangannya, Sabtu, 23 Mei 2026.

Seluruh uang tersebut telah langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 157 K/Pid.Sus/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang menolak permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa.

“Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tertanggal 18 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Erwin.

Dalam putusan itu, Ervyna dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,41 miliar, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Dengan dibayarkannya uang pengganti ini, terpidana terhindar dari hukuman penjara tambahan tersebut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar