Menteri Pertahanan: Perwira Tinggi TNI Dihukum Seumur Hidup karena Korupsi Alutsista

- Rabu, 20 Mei 2026 | 13:00 WIB
Menteri Pertahanan: Perwira Tinggi TNI Dihukum Seumur Hidup karena Korupsi Alutsista

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akibat pelanggaran hukum di lingkungan peradilan militer. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026.

Belakangan diketahui, perwira tinggi yang dimaksud adalah Teddy Hernayadi, mantan Brigadir Jenderal TNI yang terseret dalam kasus korupsi pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dalam rapat tersebut, Sjafrie menegaskan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang ketat dan disiplin tinggi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan prajurit.

“Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya,” ujar Sjafrie di hadapan anggota Komisi I DPR.

Ia juga menekankan bahwa proses penegakan hukum di lingkungan TNI berlangsung tanpa memandang pangkat maupun jabatan pelaku. Sebagai contoh, Sjafrie menyebut adanya seorang perwira tinggi yang tetap dijatuhi hukuman berat ketika terbukti bersalah. “Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” katanya.

Nama Teddy Hernayadi sebelumnya telah menjadi sorotan publik dalam kasus korupsi pengadaan alutsista Kementerian Pertahanan pada periode 2010 hingga 2014. Saat kasus tersebut terjadi, Teddy masih berpangkat kolonel dan menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan, sebelum kemudian dipercaya sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat (Dirkuad).

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 30 November 2016 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam anggaran pembelian alutsista. Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Teddy mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar 12 juta dolar Amerika Serikat, atau setara lebih dari Rp130 miliar berdasarkan kurs saat itu.

Selain hukuman penjara seumur hidup, Teddy juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara serta dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI. Vonis tersebut sempat menarik perhatian publik karena jauh lebih berat dibandingkan tuntutan oditur militer yang sebelumnya hanya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Upaya hukum tidak berhenti di situ. Teddy Hernayadi kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga hukuman seumur hidup tetap berlaku. Kasus ini hingga kini masih sering disebut sebagai salah satu contoh hukuman berat dalam sistem peradilan militer Indonesia, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran pertahanan negara.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar