Target awalnya Rp5 miliar, tapi yang berhasil dikantongi sekitar Rp2,7 miliar. Yang memprihatinkan, uang miliaran rupiah itu lari ke pengeluaran konsumtif. KPK menemukan dana hasil pemerasan dipakai untuk biaya gaya hidup sang bupati.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, biaya berobat, jamuan makan, dan keperluan lainnya yang dibebankan pada anggaran OPD," ungkap Asep.
Tak cuma itu. Gatut juga diduga pakai uang panas itu untuk cari muka. Dia memberikan THR kepada sejumlah anggota Forkopimda di Pemkab Tulungagung.
Kini, nasib Gatut dan ajudannya sudah jelas. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka kini mendekam di sel tahanan, menunggu proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Sabtu
Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan DSI Rp 2,4 Triliun untuk Restitusi Korban
Pangrarang, Sate Khas Toraja yang Mengedepankan Rasa Asli Daging
Polda Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp160 Miliar