Polda Jateng Bongkar Investasi Walet Bodong, Korban Rugi Rp78 Miliar

- Selasa, 31 Maret 2026 | 19:40 WIB
Polda Jateng Bongkar Investasi Walet Bodong, Korban Rugi Rp78 Miliar

Mereka melakukan pelacakan aset secara intensif dengan melibatkan PPATK dan sejumlah bank. Kerja sama ini membuahkan hasil.

"Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan. Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan,"

paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Mulai dari rekening koran, dokumen transaksi fiktif, sampai 24 token internet banking. Tidak hanya itu, polisi juga menyita aset hasil kejahatan berupa sembilan mobil, empat motor, BPKB, dan dua sertifikat tanah.

Nilai total aset yang dilacak sekitar Rp22 miliar. Sayangnya, sebagian besar barang-barang itu sudah digadaikan atau malah tercatat atas nama orang lain.

Atas perbuatannya, JS terancam hukuman berat. Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjeratnya bisa mendatangkan hukuman penjara maksimal 15 tahun plus denda hingga Rp5 miliar.

Menyikapi kasus ini, Polda Jateng mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada. Iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat seringkali jadi tanda bahaya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat,”

tutup Djoko Julianto.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar