SulawesiPos.com – Mulai Sabtu (28/3/2026) lalu, Indonesia punya aturan baru yang cukup ketat. Pemerintah resmi memberlakukan batas usia minimum bagi anak-anak yang ingin mengakses platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang biasa disebut PP Tunas.
Intinya, anak di bawah 16 tahun tak lagi bisa bebas mengakses layanan-layanan tertentu di internet. Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk melindungi anak di dunia maya yang semakin kompleks.
Pemerintah Minta Platform Segera Menyesuaikan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bersikap tegas. Semua platform digital yang beroperasi di sini wajib menyesuaikan diri, dan cepat.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Bagi Meutya, ini bukan sekadar urusan formalitas belaka. Kepatuhan adalah kewajiban mutlak. Dan pemerintah sudah mulai melihat siapa yang bergerak cepat.
Dua nama yang disebut sudah menunjukkan komitmen nyata adalah X dan Bigo Live. Menurut Meutya, sikap kooperatif mereka patut diapresiasi.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” kata Meutya.
Artikel Terkait
ASDP Tunda Pengalihan Lintasan Penyeberangan ke Siwa-Kolaka Sampai 10 April 2026
Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Tiba di Rumah Duka di Pondok Pinang
Iran Beri Sinyal Positif, Kapal Pertamina Dipertimbangkan Lintasi Selat Hormuz
Herdman Kagumi Atmosfer GBK: Atmosfer yang Sangat Unik