Pemerintah Tegaskan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Platform Digital Berisiko

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:00 WIB
Pemerintah Tegaskan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Platform Digital Berisiko

X, misalnya, diketahui sudah menaikkan batas usia minimumnya jadi 16 tahun. Mereka bahkan mulai aktif mengidentifikasi dan menonaktifkan akun-akun pengguna di bawah umur sejak tanggal aturan berlaku.

Bigo Live tampaknya lebih ketat lagi. Platform live streaming itu menetapkan batas minimal 18 tahun. Mereka juga mengklaim telah memperkuat sistem perlindungannya dengan moderasi berlapis, memadukan kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.

Nah, bagi yang belum patuh, pemerintah sudah menyiapkan pengawasan harian. Meutya meminta agar kewajiban itu dipenuhi tanpa ditunda-tunda. Bahkan, langkah-langkah administratif yang tegas sudah disiapkan di meja.

“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tandasnya dengan nada keras.

Ruang Digital Aman untuk Anak

Di balik semua ketegasan ini, ada tujuan yang lebih besar. Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

Kepatuhan dari platform global macam X dan Bigo Live diharapkan bisa menjadi contoh. Standar minimum yang harus diikuti oleh semua pemain lain di industri digital tanah air. Tinggal tunggu, siapa yang akan menyesuaikan diri berikutnya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar