Dari Ternate, muncul suara yang menyambut baik langkah pemerintah membatasi akses digital bagi anak. Yetty Tarumadoja, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Khairun, melihat aturan baru ini punya dampak positif yang nyata, terutama buat dunia pendidikan. Menurutnya, ini bukan sekadar soal perlindungan, tapi juga momentum untuk mempersiapkan generasi muda.
"Kebijakan ini bisa memperkuat kualitas anak-anak kita dalam menghadapi tantangan era digital," ujar Yetty, dihubungi Minggu lalu.
Seperti kita ketahui, mulai Maret 2026 nanti, anak di bawah 16 tahun bakal dibatasi aksesnya ke media sosial dan platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Aturan itu tertuang dalam PP Tunas dan Permenkomdigi. Tujuannya jelas: melindungi mereka dari konten negatif, perundungan siber, dan berbagai bentuk eksploitasi. Akun-akun yang melanggar akan dinonaktifkan secara bertahap.
Nah, dari sudut pandang pendidikan, Yetty bilang regulasi ini membawa beberapa angin segar. Yang paling utama, kesadaran banyak pihak soal pentingnya menjaga anak di dunia digital jadi meningkat. Selama ini, ancaman seperti konten buruk atau perundungan online sering kali luput dari perhatian. Kehadiran aturan ini, kata dia, jadi pengingat sekaligus penguat komitmen bersama.
Tak cuma itu. Kebijakan ini juga didorong bisa memacu literasi digital. Baik di kalangan anak sendiri, orang tua, maupun para guru. Dengan pembatasan dan pengawasan yang lebih ketat, masyarakat diharapkan makin paham cara memakai teknologi dengan aman dan bijak.
"Literasi digital itu kunci," tegas Yetty. "Agar anak-anak nggak cuma jadi pengguna, tapi juga bisa menyaring dan memahami informasi yang mereka terima."
Di sisi lain, peran orang tua dan guru juga terdorong untuk lebih aktif. Orang tua dituntut nggak boleh pasif lagi, harus rajin memantau aktivitas anak di dunia maya. Sementara guru punya tanggung jawab memberi arahan yang tepat, bagaimana memanfaatkan teknologi untuk belajar.
Tapi, jangan dikira semuanya mulus. Yetty mengingatkan, implementasinya pasti ada tantangan. Kendala utamanya? Sumber daya. Baik dari segi anggaran maupun manusia. Tanpa dukungan yang memadai, aturan bagus pun bisa jadi tak optimal di lapangan.
Ia juga menilai, suara anak-anak sendiri harus didengar. Melibatkan mereka dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan kebijakan adalah hal penting. Pendekatan partisipatif semacam ini bakal memastikan regulasi yang dibuat benar-benar memperhatikan kebutuhan dan hak mereka sebagai subjek utama.
Lalu, apa strateginya? Yetty menawarkan beberapa ide. Pertama, literasi digital perlu diintegrasikan ke kurikulum sekolah. Dengan begitu, anak-anak dibekali kemampuan sejak dini.
Kedua, kapasitas guru harus ditingkatkan. Mereka butuh pelatihan dan dukungan agar mampu mendampingi siswa menggunakan media sosial dan teknologi dengan tepat.
Yang ketiga, kolaborasi. Sekolah, orang tua, dan masyarakat harus bekerja sama. Perlindungan anak nggak bisa dilakukan sepenggal-sepenggal; ini tanggung jawab barengan.
Sementara itu, ada pula pandangan yang menekankan pentingnya edukasi etika dan tanggung jawab digital. Ini dianggap krusial. Tujuannya agar anak nggak cuma terlindung dari dampak buruk, tapi juga tumbuh jadi pengguna teknologi yang bijak dan bertanggung jawab.
Dengan segala upaya itu, harapannya implementasi UU Perlindungan Anak di ranah digital nggak cuma bersifat membatasi. Tapi juga bisa membentuk generasi muda yang cerdas, aman, dan berkarakter di tengah gempuran teknologi masa depan.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Unpad yang Dilindas Motor di Jatinangor
Menteri Desa Pastikan Bantuan Pengembangan Potensi Desa di Kupang Mulai 2027
Arena Selatan Vol 3: Kompetisi Tinju Amatir Pelajar Gubahan Siswa Digelar untuk Lawan Tawuran
Pria Tewas Dikeroyok dan Jatuh dari Lantai Dua Pasar Grogol, Polisi Selidiki