Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Unpad yang Dilindas Motor di Jatinangor

- Sabtu, 16 Mei 2026 | 04:40 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Unpad yang Dilindas Motor di Jatinangor

Pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC yang dilindas sepeda motor di sebuah gang sempit akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Jumat malam, 15 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansyah, membenarkan bahwa terduga pelaku telah berada dalam pengamanan petugas. Ia menyebutkan bahwa penangkapan berlangsung setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa yang viral di media sosial tersebut.

“Terduga pelaku sudah berhasil kita amankan. Dia ditangkap anggota di wilayah Tanjungsari,” ujar Tanwin dalam keterangannya, Sabtu, 16 Mei 2026.

Saat ini, pelaku masih dalam perjalanan menuju Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan segera dilakukan guna mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut.

“Sekarang kita bawa ke Polres terlebih dahulu dan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Tanwin menambahkan.

Peristiwa yang memicu kemarahan publik itu terjadi pada Selasa malam, 12 Mei 2026, di sebuah gang kecil di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Rekaman kamera pengawas atau CCTV berhasil menangkap detik-detik ketika korban yang sedang berlari dikejar oleh seorang pria pengendara sepeda motor. Dalam rekaman tersebut, korban sempat terjatuh dan terduga pelaku terlihat dengan sengaja melindas tubuh mahasiswi tersebut menggunakan kendaraannya.

Video kejadian itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi sorotan publik. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus mendalami keterangan dari pelaku serta mengumpulkan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar