Ia bersikeras, isu konektivitas ini sudah dibahas rapat sejak Mei 2020. Hasilnya jelas: perangkat Chrome OS hanya untuk lokasi yang terjangkau internet. “Dan ternyata melalui proses persidangan, semua saksi juga menyebut bahwa target daripada program ini bukan daerah 3T, tapi justru sekolah yang memiliki akses internet dan listrik,” tambahnya meyakinkan.
Kerugian Negara yang Fantastis
Nadiem dihadirkan untuk memberi keterangan terkait tiga terdakwa: Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Kasus yang menjerat mereka ini sungguh besar. Pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022 itu diduga membebani negara hingga Rp 2,1 triliun.
Yang lebih mencengangkan, sekitar 25 pihak baik individu maupun korporasi disebut ikut menikmati keuntungan dari proyek ini. Salah satu nama yang muncul adalah Nadiem sendiri, dengan nilai dugaan keuntungan mencapai Rp 809 miliar.
Tapi ia membantah keras. Menurut penjelasannya, angka segitu berasal dari transaksi korporasi antara Gojek dan sebuah perusahaan teknologi global. Itu murni urusan bisnis, klaimnya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proyek pengadaan laptop di kementerian. Sidang masih berlanjut, dan publik terus menunggu titik terang dari kasus yang rumit ini.
Artikel Terkait
Atalanta Siap Hadapi Bayern Munchen di Malam Ajaib Liga Champions
Bhayangkara Lampung FC Bangkit dari Ketertinggalan, Kalahkan Arema FC 2-1
KPK Yakin Gugatan Praperadilan Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Akan Ditolak
IHSG Menguat 1,41% ke 7.440, Analis Waspadai Tekanan Jual dan Koreksi ke 7.140