Nadiem Jadi Saksi Mahkota, Bantah Terkait Keuntungan Rp809 Miliar dari Proyek Chromebook

- Selasa, 10 Maret 2026 | 20:00 WIB
Nadiem Jadi Saksi Mahkota, Bantah Terkait Keuntungan Rp809 Miliar dari Proyek Chromebook

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/3/2026) lalu, suasana terasa tegang. Nadiem Anwar Makarim hadir bukan sebagai pejabat, melainkan sebagai saksi mahkota. Sidang ini mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) yang mengguncang Kementerian Pendidikan.

Sebagai saksi mahkota, posisi Nadiem cukup krusial. Dalam hukum, saksi jenis ini biasanya adalah mantan tersangka yang kesaksiannya diharapkan bisa mengungkap peran terdakwa lain. Kehadirannya tentu menarik perhatian banyak pihak.

Jaksa penuntut umum langsung membuka pemeriksaan dengan menelusuri sejarah lama Nadiem: pendirian Gojek. Pertanyaan-pertanyaan tajam dilontarkan, mulai dari kapan persisnya perusahaan itu berdiri hingga apa tujuan awalnya. Nadiem pun menjawab dengan rinci.

Menurutnya, cerita Gojek punya dua babak penting.

Ia menjelaskan, perusahaan pertama di 2010 berstatus PMDN, sehingga sangat terbatas untuk menerima suntikan dana asing. Karena itu, lahirlah entitas baru pada 2014. Awalnya, operasionalnya sangat sederhana cuma sistem panggilan yang menyambungkan penumpang dan driver ojek via telepon dan SMS. Jauh dari bayangan kita tentang raksasa teknologi sekarang.

Namun begitu, fokus sidang tak melulu soal Gojek. Nadiem juga menegaskan satu poin kunci tentang proyek Chromebook yang jadi sorotan. Katanya, program itu sama sekali tidak menargetkan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar