Kasus yang melibatkan Delpedro Marhaen ini bermula dari dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Selain Delpedro, tiga orang lain yang juga divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Di persidangan, jaksa dinilai gagal total. Mereka tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta yang dilakukan keempat terdakwa. Alhasil, majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa baik kemampuan, kedudukan, harkat, maupun martabatnya.
Padahal sebelumnya, jaksa bersikukuh. Mereka menuntut pidana dua tahun penjara dengan tuduhan menghasut publik lewat unggahan media sosial. Sekitar 80 konten kolaborasi yang dipublikasikan antara 24 hingga 29 Agustus 2025 dituding memicu aksi di sejumlah titik, seperti depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Salah satu unggahan yang jadi sorotan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan”. Poster itu mengajak pelajar yang ikut aksi untuk menghubungi pihak mereka jika mengalami intimidasi atau kriminalisasi.
Namun, bagi majelis hakim, semua itu tak cukup untuk membuktikan kesalahan mereka. Putusan bebas pun akhirnya berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Atalanta Siap Hadapi Bayern Munchen di Malam Ajaib Liga Champions
Bhayangkara Lampung FC Bangkit dari Ketertinggalan, Kalahkan Arema FC 2-1
KPK Yakin Gugatan Praperadilan Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Akan Ditolak
IHSG Menguat 1,41% ke 7.440, Analis Waspadai Tekanan Jual dan Koreksi ke 7.140